Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home berita hari ini On-air pare Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk Pengedar Okerbaya Jenis Koplo di Jatikalen Pengedar Okerbaya Jenis Koplo di Jatikalen, Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk
berita hari ini On-air pare Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk Pengedar Okerbaya Jenis Koplo di Jatikalen

Pengedar Okerbaya Jenis Koplo di Jatikalen, Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk

radioonairfm
radioonairfm
27 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM || Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., memberikan konfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AR (24), warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, atas dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin edar, pada Selasa (24/6/2025).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil LL, uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang digunakan tersangka.

"Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang merusak generasi muda. Kami pastikan, upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan," tegas AKBP Henr, Kamis(26/6/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa tersangka AR ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap dua pemuda yang sebelumnya diamankan di wilayah Kertosono. Pil LL tersebut disimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh pil LL dari seseorang berinisial F, warga Kabupaten Jombang yang saat ini berstatus DPO. Kami akan terus dalami jaringan distribusi ini," terang IPTU Sugiarto.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Nganjuk berharap dapat menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

REPORTER: Muryati/Humas

Via berita hari ini On-air pare
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Pengedar Okerbaya Jenis Koplo di Jatikalen, Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk

radioonairfm- June 27, 2025 0
Pengedar Okerbaya Jenis Koplo di Jatikalen, Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk
RADIOONAIRFMPARE.COM || Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., memberikan konfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seora…

Most Popular

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

June 24, 2025

June 24, 2025
Mas Dhito Paparkan  Pandangan Umum Fraksi atas Raperda  RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2025-2029, Pengoptimalan Tempat Wisata

Mas Dhito Paparkan Pandangan Umum Fraksi atas Raperda RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2025-2029, Pengoptimalan Tempat Wisata

June 24, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

June 24, 2025

June 24, 2025
Mas Dhito Paparkan  Pandangan Umum Fraksi atas Raperda  RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2025-2029, Pengoptimalan Tempat Wisata

Mas Dhito Paparkan Pandangan Umum Fraksi atas Raperda RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2025-2029, Pengoptimalan Tempat Wisata

June 24, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak