Dugaan Perusakan Bangunan Warisan, Seorang Warga Lapor Polisi
RADIOONAIRFMPARE.COM | KEDIRI – Seorang perempuan paruh baya bernama Ivana Widyastutik (40), warga Kluncing, Parengan, Kabupaten Tuban, melaporkan dugaan perusakan bangunan milik orang tuanya kepada pihak kepolisian. Tanah dan bangunan seluas 244 meter persegi yang berada di Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, diduga telah dirobohkan oleh seorang pria berinisial AG.
Mohamad Triono, Kuasa hukum Ivana menjelaskan, rumah tersebut merupakan peninggalan almarhum orang tuanya yang telah meninggal dunia 15 tahun silam. Sejak saat itu, bangunan tersebut tidak lagi ditempati. Namun, pada tahun 2022, kliennya mendapati bahwa rumah tersebut telah dirusak dan dimasuki orang tak dikenal.
"Setelah klien saya mencari informasi, didapat keterangan bahwa yang merobohkan bangunan itu adalah seseorang berinisial AG," ujar Triono kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Triono mengaku telah mencoba menemui AG untuk melakukan mediasi, namun upaya tersebut berakhir tanpa kesepakatan. AG bahkan menuding sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki Ivana adalah palsu.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Ivana melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri pada 28 Januari 2025. Sebelumnya, ia sempat membuat pengaduan masyarakat (dumas) namun tidak membuahkan hasil.
Triono menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri. Hasilnya, sertifikat SHM atas nama Winarto (orang tua Ivana) dengan nomor 245 dinyatakan asli.
"Pak Winarto, ayah dari Bu Ivana, meninggal pada tahun 2009. Istrinya menyusul wafat pada tahun 2011. Sejak saat itu rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong. Kemudian pada tahun 2022, rumah tersebut diketahui telah dimasuki dan dibongkar oleh pihak lain tanpa izin," terang Triono.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada Senin, 13 Oktober 2025, telah dilakukan pengukuran ulang lahan oleh pihak desa, dengan disaksikan oleh kedua belah pihak. Proses hukum pun kini tengah berjalan di Polres Kediri.
"Penyidik sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan batas tanah," ujarnya.
Triono menambahkan, pihaknya masih membuka peluang untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai.
"Kalau memang ingin menguasai lahan tersebut, kami persilakan dibeli dengan harga yang wajar," tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum AG, Yusda Setiawan, membantah tuduhan perusakan bangunan. Menurutnya, konflik yang terjadi hanya merupakan perselisihan batas tanah, bukan perusakan.
"Klien kami tidak merobohkan bangunan, melainkan hanya melakukan renovasi. Persoalan ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana," kata Yusda.
Ia mengakui bahwa sebagian tanah milik kliennya memang masuk dalam area SHM milik pelapor, namun ia berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Ini hanya masalah patok batas, bukan perusakan. Kami berharap bisa diselesaikan melalui jalur perdata," pungkasnya.
REPORTER : ON-AIR / AK
Post a Comment