Suami Masuk Penjara dan Terlilit Utang, Wanita Asal Kraton Pasuruan Ini Terpaksa Jadi Pengedar SS
RADIOONAIRFMPARE.COM ||PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap LF (28), warga Dusun Ngemplak, Desa Kraton, atas dugaan peredaran sabu. LF diamankan di rumahnya pada Jumat (28/11/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 9 klip sabu dengan total berat 27,08 gram, termasuk satu paket besar seberat 22,61 gram. Polisi juga menyita plastik klip kosong, tisu, bungkus plastik, dan satu ponsel.
Kasatresnarkoba Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, LF mengaku berperan sebagai perantara dengan keuntungan Rp200 ribu per gram. Sabu itu disebut berasal dari seorang perempuan berinisial Bu S, yang kini menjadi buronan.
LF mengaku terlibat karena tekanan ekonomi setelah suaminya ditangkap kasus narkoba pada Januari 2025, ditambah ia menjadi korban penipuan oknum yang menjanjikan bantuan hukum.
Sejak pertengahan November 2025, LF mulai mengedarkan sabu yang dipecah menjadi paket kecil dan dijual ke warga sekitar serta pelanggan lama suaminya.
LF dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama jaringan tersebut.
REPORTER : ONAIR/HUMAS


Post a Comment