Bejat, Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Masih di Bawah Umur
RADIOONAIRFMPARE.COM ||JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial TI (45), asal Kecamatan Sumobito. Pria tersebut diringkus petugas setelah terbukti melakukan tindakan asusila berulang kali terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban yang tak lagi sanggup memendam penderitaannya, mengadu kepada sang ibu. Pihak keluarga kemudian resmi melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Jombang pada 22 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa aksi bejat terakhir tersangka terjadi pada 18 Desember 2025. Saat kejadian, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang dianggap aman untuk mendekati korban di dalam kamarnya.
“Tersangka awalnya mendekati korban dengan dalih ingin melihat ponsel bersama. Di dalam kamar, TI mulai bertindak agresif dan memaksa korban melepaskan pakaiannya meskipun sempat mendapat perlawanan,” ucapnya, Rabu 07/01/26.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku memberikan uang Rp 50.000 dengan harapan korban tetap bungkam.
Dari hasil peneriksaan, tersangka mengakui perbuatannya didasari oleh dorongan nafsu terhadap korban. “Saat ini kami juga mendalami adanya unsur intimidasi atau tekanan psikis yang membuat korban sempat merasa tertekan untuk melapor,” tutur AKP Dimas.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan, polisi menyita satu set pakaian yang digunakan korban saat kejadian, yakni sebuah kemeja lengan panjang dan celana pendek sebagai barang bukti utama.
Atas perbuatan tidak terpujinya, TI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Sesuai aturan yang berlaku, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup AKP Dimas
REPORTER: ONAIR/HUMAS


Post a Comment