Patung Macan Putih Kediri Kini Resmi Kantongi Hak Paten
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Patung Macan Putih yang sempat viral di Desa Balongjeruk Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, kini resmi mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
Tim Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur datang langsung ke Balongjeruk untuk menyerahkan sertifikat hak cipta atas patung tersebut, Selasa (12/1/2026).
Rombongan Kemenkumham Jatim menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada pihak pemerintah desa. Setelah itu, tim melanjutkan kegiatan dengan memasang plakat sertifikat di tugu Patung Macan Putih yang berlokasi sekitar 100 meter arah timur dari Balai Desa Balongjeruk.
Dalam plakat tersebut tertulis bahwa patung macan putih Balongjeruk telah tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor EC002026003763 tertanggal 8 Januari 2026. Pencatatan ini menegaskan bahwa patung tersebut kini memiliki perlindungan hukum sebagai karya cipta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto mengatakan kunjungannya ke Balongjeruk merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi karya anak bangsa.
"Hari ini saya berkunjung ke Kabupaten Kediri, tepatnya di Desa Balongjeruk Kecamatan Kunjang dalam rangka memberikan sertifikat hak kekayaan intelektual, hak cipta Macan Putih di Balongjeruk. Kegiatan ini difasilitasi oleh BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Kabupaten Kediri," kata Haris.
Haris menjelaskan bahwa sertifikasi ini menjadi bukti perlindungan atas ide, gagasan, dan karya warga Balongjeruk yang telah menciptakan patung macan putih.
"Ini adalah bentuk dari perlindungan ide gagasan karya anak bangsa dari Balongjeruk. Mudah-mudahan dengan pemberian sertifikasi ini, patung Macan Putih bisa menjadi identitas baru desa dan memberikan dampak ekonomi serta ikut nguri-nguri budaya Jawa Timur, khususnya Kabupaten Kediri," imbuhnya.
Haris menegaskan bahwa pencatatan hak cipta ini bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki makna penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan patung tersebut ke depan.
Ini bentuk negara hadir dalam perlindungan hak cipta, hak karya anak bangsa. Sertifikat ini menjadi identitas desa Balongjeruk dan diharapkan bisa dikembangkan ke arah komersialisasi yang memberi dampak ekonomi bagi masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Balongjeruk menyambut baik terbitnya sertifikat hak cipta tersebut. Kades Balongjeruk Safi'i menyebut usai pemberian sertifikat ini langkah selanjutnya akan dibahas bersama warga dan perangkat desa.
"Ke depan kami akan musyawarah dengan pengurus dan pemerintah desa Balongjeruk serta warga untuk menentukan bagaimana pengelolaan Patung Macan Putih yang sekarang sudah dipatenkan untuk desa Balongjeruk," ujarnya.
Safi'i juga mengaku bangga karena inisiatif warga desa mendapat pengakuan dari negara.
"Kami bangga karena apa yang kita inisiasikan ternyata dihargai dengan sertifikat hak cipta tersebut. Mudah-mudahan ini juga bisa membantu memberikan pemasukan dan kemajuan bagi desa," tuturnya.
REPORTER ONAIR


Post a Comment