Pemkab Kediri Tertibkan Kawasan SLG, PKL Diimbau Patuhi Jam Operasional

RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi penataan kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) melalui pemasangan spanduk imbauan kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pengunjung, Selasa (20/1/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pengelolaan kawasan SLG.
Pemasangan spanduk dilakukan oleh Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kediri dengan pendampingan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Spanduk berisi ketentuan jam operasional PKL, kebersihan lingkungan, serta kewajiban menjaga fasilitas umum.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan ketertiban di kawasan SLG yang merupakan ikon wisata Kabupaten Kediri.
"Kami berharap aturan ini dapat dipahami dan dipatuhi bersama. Penataan kawasan SLG dilakukan untuk menjaga fungsi ruang publik agar tetap nyaman dan tertib," kata Kaleb.
Dalam spanduk imbauan tersebut, Pemkab Kediri menetapkan jam operasional PKL di kawasan SLG, yakni Senin hingga Sabtu pukul 15.00–24.00 WIB, serta Minggu pukul 06.00–24.00 WIB. PKL juga dilarang meninggalkan lapak atau rombong setelah jam berjualan.
Selain itu, PKL dan pengunjung diwajibkan menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ketentuan lainnya adalah kewajiban menjaga fasilitas umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Kaleb menegaskan bahwa Satpol PP bersama OPD terkait akan melakukan pemantauan secara berkala setelah tahap sosialisasi ini.
"Kami mengedepankan pendekatan humanis. Penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Penataan kawasan SLG merupakan hasil rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan dihadiri OPD terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kediri.
"Semoga dengan adanya spanduk ini, kesadaran masyarakat terkait terkait batasan aturan operasional di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) semakin meningkat. Kalau tetap membandel, ya terpaksa akan kami tindak," tutup Kaleb.
REPORTER : ONAIR

Post a Comment