Dua Pengedar Okerbaya Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota
RADIOONAIRFMPARE.COM || Kediri, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya.
Kedua pemuda asal Kecamatan Mojoroto diamankan petugas di lokasi berbeda di wilayah Kota Kediri.
Kedua tersangka masing-masing berinisial APC alias Bentet (24), warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, dan DAK alias Dapuk (23), warga Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi menyampaikan penangkapan kedua terduga pelaku itu.
Awalnya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Bandar Kidul, Mojoroto.
“Dari informasi tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Endro, Kamis 19 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu mengamankan APC di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 2.200 butir pil berwarna putih berlogo “LL” yang dikemas dalam beberapa botol dan plastik klip.
Selain itu, turut diamankan tiga botol kosong, satu alat press plastik warna biru tua, satu unit sepeda motor, serta satu ponsel.
"Saat diinterogasi, APC mengaku bahwa ribuan pil dobel L tersebut merupakan titipan dari rekannya berinisial DAK alias Dapuk," kata AKP Endro.
Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DAK di rumahnya di Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 15 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 5,76 gram dan berat bersih 3,75 gram, 180 butir pil LL, satu timbangan digital merek Camry, plastik kemasan berbentuk peluru.
Selain itu, dua sekrop sabu, satu alat hisap (bong), isolasi merah dan hitam, plastik klip kosong, korek api dan potongan sedotan, satu tas selempang hitam, serta satu ponsel.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita total narkotika jenis sabu seberat 5,76 gram (berat kotor) dengan berat bersih 3,75 gram, serta 2.380 butir pil dobel L.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mendapatkan barang tersebut untuk dijual atau diedarkan kembali kepada orang lain,” jelas AKP Endro.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kedua tersangka saat ini kami amankan dan dimintai keterangan guna proses lebih lanjut," ungkap AKP Endro.
REPORTER:ON-AIR/AK



Post a Comment