Buser Satresnarkoba Polres Kediri Kota Mengamankan Pengedar 1.186 Butir Pil Dobel L
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI, – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal berupa pil dobel L di wilayah Kota Kediri. Seorang pria berinisial EBS alias Gentong (34) diamankan petugas saat berada di tempat kerjanya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasat Resnarkoba Endro Purwandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran pil dobel L di wilayah Kecamatan Kota.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi gudang saat yang bersangkutan sedang bekerja,” jelas AKP Endro, pada Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendatangi di sebuah gudang gas LPG dan air mineral Kelurahan Setono Pande, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan langsung mengamankan terduga pelaku.
Dari tangan terduga pelaku, petugas Satresnarkoba menyita sebanyak 1.186 butir pil dobel L dengan rincian 1 botol plastik warna putih berisi 861 butir pil dobel L, 3 plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil dobel L dan 1 plastik klip berisi 25 butir pil dobel L.
Selain itu, turut diamankan 2 bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp1.122.000 yang diduga hasil penjualan pil dobel L, 36 botol plastik kosong warna putih, 1 kardus untuk menyimpan botol kosong, serta 1 ponsel.
"Total keseluruhan barang bukti pil dobel L yang kami amankan berjumlah 1.186 butir dari yang bersangkutan," kata AKP Endro.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku ini diketahui merupakan warga Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ia bekerja sebagai karyawan swasta di gudang tempat kejadian perkara.
Petugas juga mengungkap bahwa pil dobel L tersebut diperoleh terduga pelaku dengan cara membeli dari seseorang untuk kemudian dijual kembali kepada orang lain, yang masih dilakukan pendalaman.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ucap AKP Endro.
REPORTER : ON-AIR/AK



Post a Comment