Satpol PP Sidak Ramadan di Kabupaten Kediri, Temukan Tempat Hiburan Disinyalir Buka Lebih Awal

RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satpol PP bersama aparat gabungan menggelar sidak Ramadan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Kediri, Senin 23 Februari 2026 usai Magrib. Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan satu tempat hiburan yang disinyalir buka lebih awal dari ketentuan Surat Edaran (SE) yang berlaku selama bulan Ramadan.
Sidak dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kediri dengan pendampingan Polres Kediri dan Subdenpom Kediri. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi SE Pemerintah Kabupaten Kediri yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati Kediri.
Sejumlah lokasi yang didatangi dalam sidak tersebut antara lain Prisma, Maxy, Mata Pool, Browy Cafe, Wanpis, dan Eden. Dari hasil pemantauan, Prisma, Browy Cafe, dan Wanpis dalam kondisi tutup. Sementara Maxy dan Eden dilaporkan tutup selama Ramadan karena sedang renovasi.
Di lokasi Mata Pool, petugas mendapati adanya aktivitas yang disinyalir sebagai persiapan pembukaan lebih awal. Meski pengelola menyampaikan bahwa kegiatan tersebut masih tahap persiapan, petugas menemukan tiga orang pengunjung berada di dalam lokasi.
Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Satrio, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan ketentuan dalam SE benar-benar dijalankan oleh para pelaku usaha.
“Kami melaksanakan patroli pengawasan ketaatan terhadap Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kediri. Kegiatan dilakukan setelah Magrib untuk memastikan tempat hiburan malam tidak beroperasi di luar ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada Senin, 23 Februari.
Karena ditemukan adanya pengunjung di lokasi yang disinyalir buka lebih awal, petugas bersama BNN Kabupaten Kediri melakukan tes urin terhadap orang-orang yang berada di tempat tersebut.
“Dari total 12 orang yang dilakukan tes urin, alhamdulillah seluruhnya hasilnya negatif,” jelas Kaleb.
Ia menambahkan, pengawasan serupa akan terus dilakukan selama Ramadan dengan pola yang fleksibel dan tidak terpaku pada waktu tertentu.
“Selama bulan Ramadan ini pengawasan akan terus kami lakukan. Untuk waktunya memang tidak bisa kami tentukan secara pasti demi efektivitas kegiatan. Polanya bisa berbeda, tidak saklek,” tambahnya.
Kaleb juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan SE, pihaknya tidak segan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada pelanggaran akan kami lakukan penutupan. Untuk hari ini masih sebatas peringatan, karena tidak ada tempat yang benar-benar buka saat kami datangi,” tegasnya.
Penutupan yang dimaksud berlaku selama Ramadan. Adapun penutupan permanen harus melalui prosedur dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengawasan intensif tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap suasana Ramadan tetap kondusif serta seluruh pelaku usaha turut menjaga ketertiban dan menghormati ketentuan yang telah ditetapkan.
REPORTER : ONAIR/AK

Post a Comment