Sempat Melarikan Diri, Satlantas Polres Kediri Ungkap Kasus Tabrak Lari di Simpang Empat Mangunrejo
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di Simpang Empat Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 26 Januari 2026 lalu, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, mengungkapkan terduga pelaku dalam kasus tersebut adalah seorang pengemudi mobil pick up berinisial ET (30), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Untuk diketahui, kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi AG 2394 BH dengan sebuah mobil pick up warna hitam yang sempat tidak diketahui identitasnya. Korban diketahui berinisial RLB (29), warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Menurut AKP Mega, saat kejadian korban mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan. Sesampainya di Simpang Empat Mangunrejo, sepeda motor yang dikendarai korban bertabrakan dengan mobil pick up yang melaju dari arah timur ke barat.
Usai menabrak korban, pengemudi mobil pick up tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Pelaku justru melarikan diri ke arah barat tanpa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.
AKP Mega menuturkan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, yakni mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi W 8366 PX.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut,” tutur AKP Mega, Senin 2 Februari 2026.
Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, penyidik Satlantas Polres Kediri berhasil mengamankan tersangka ET beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick up warna hitam dengan kondisi bagian depan ringsek. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat, di antaranya luka lecet pada kaki kanan serta pendarahan pada bagian hidung. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RS Gambiran, Kota Kediri.
Selain mengakibatkan luka fisik, peristiwa tabrak lari tersebut juga menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp750 ribu.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas AKP Mega.
Dalam pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp20 juta, karena mengemudikan kendaraan bermotor secara ugal-ugalan hingga mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
AKP Mega juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab saat berkendara.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas agar segera berhenti dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Melarikan diri justru akan memperberat konsekuensi hukum,”ungkap AKP Mega
REPORTER : ONAIR/AK


Post a Comment