Direktur PT Buana Jaya Surya Akhirnya Ditahan Kejati Jatim
Berita on-air
Skema Keluarga Kuasai Proyek SMK Terbongkar
Skema Keluarga Kuasai Proyek SMK Terbongkar, Direktur PT Buana Jaya Surya Akhirnya Ditahan Kejati Jatim
RADIOONAIRFMPARE.COM || SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menahan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa peningkatan sarana dan prasarana SMK Negeri dan Swasta se-Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Tersangka berinisial LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, diduga berperan aktif dalam skema pengadaan yang bersifat fiktif dan manipulatif.
Penahanan LT merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif terhadap perkara korupsi sektor pendidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudari LT selaku Direktur PT Buana Jaya Surya sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” kata John Franky, Rabu, 4 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yang meliputi belanja pegawai, ATK, jasa, makan-minum, dan perjalanan dinas sebesar Rp759 juta, belanja hibah Rp78 miliar, serta belanja modal alat dan konstruksi senilai Rp107,8 miliar.
Dalam konstruksi perkara, tersangka SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, diduga mempertemukan H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan JT, pihak swasta yang sejak awal diarahkan untuk mengelola proyek belanja modal sarana dan prasarana SMK.
Pertemuan tersebut diduga menjadi pintu masuk pengaturan proyek, di mana JT berperan sebagai pengendali penyedia barang dan jasa pengadaan. Penyidik mengungkapkan, pertemuan lanjutan antara H dan JT dilakukan baik di luar kantor maupun di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur di Jalan Gentengkali Nomor 33 Surabaya.
Bahkan, tim dari calon penyedia yang dipimpin JT diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS)—padahal kewenangan tersebut seharusnya berada pada pejabat pemerintah. HPS itu kemudian diserahkan kepada PPK untuk ditetapkan dan dijadikan dasar proses lelang.
Selanjutnya, JT mengikuti proses lelang melalui sejumlah perusahaan, antara lain PT Buana Jaya Surya, PT Lintang Utama Nusantara, PT Tunas Maju Bersama, PT Multi Centra Alkesindo, PT Delta Sarana Medika, dan PT Desina Dewa Rizky. Seluruh perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang proyek pengadaan sarana dan prasarana SMK Negeri serta hibah SMK Swasta.
Khusus PT Buana Jaya Surya yang dipimpin LT, perusahaan tersebut memenangkan paket pengadaan belanja modal alat bengkel SMK Paket 1. Penyidik menduga paket tersebut sejatinya dikendalikan oleh JT, yang diketahui merupakan kakak kandung LT, sehingga menguatkan dugaan adanya penguasaan proyek berbasis hubungan keluarga.
Dalam pelaksanaannya, LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis kontrak serta terlambat mengirimkan barang. Namun, bersama-sama dengan tersangka H selaku PPK/KPA, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen, tanpa pengenaan denda keterlambatan.
“Pembayaran tersebut dinilai tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas John.
Mangkir Pemeriksaan, Ditangkap di Jakarta
John Franky mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT telah tiga kali dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah hadir dan diduga menghindari pemeriksaan. Penyidik kemudian melakukan penelusuran keberadaan LT hingga menemukannya di Menteng Park Apartemen, Jakarta.
“Setelah dibawa ke Kejati Jawa Timur dan dilakukan pemeriksaan, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, LT ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.
Dalam perkara ini, Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan tersangka JT, H, SR, HB, dan S. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp157.603.093.098 dari kegiatan belanja modal serta belanja barang dan jasa (hibah).
Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas anggaran pendidikan,” pungkas John.
REPORTER : ON-AIR/HUMAS


Post a Comment