Berawal Dari Live TikTok, Unit Reskrim Polsek Wates Berhasil Ungkap Ratusan Petasan Ukuran Besar dan Siap Ledak

RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI – Jajaran Polsek Wates berhasil mengungkap ratusan petasan berukuran besar yang diduga siap diedarkan menjelang bulan suci Idul Fitri.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Kapolsek Wates AKP Agus Sudarjanto menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari sebuah live TikTok yang memperlihatkan latar belakang berupa selongsong petasan.
Dari informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Wates langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
“ Dari situ kami melakukan penelusuran dan penyelidikan hingga mengarah ke salah satu rumah warga di Desa Duwet,” jelas AKP Agus, pada Jumat 13 Maret 2026.
Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan oleh anggota Reskrim Polsek Wates, petugas menemukan barang bukti berupa 143 petasan yang sudah dirakit, diisi bahan peledak, dan siap meledak. Selain itu, polisi juga menyita 55 selongsong petasan dari berbagai ukuran.
Dari hasil penggeledahan, barang bukti ditemukan di beberapa tempat di dalam rumah, bahkan sebagian disembunyikan di kandang kambing untuk mengelabui petugas.
"Barang tersebut di kamar dan di kandang kambing," kata Kapolsek Wates.
Menurut AKP Agus, ukuran selongsong petasan yang ditemukan cukup beragam. Selongsong terbesar memiliki diameter sekitar 15 sentimeter, sementara yang paling kecil berdiameter sekitar 7 sentimeter.
Adapun ukuran yang paling banyak ditemukan adalah diameter 9, 10, dan 12 sentimeter
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial A, warga Desa Duwet, yang berada di rumah saat penggeledahan berlangsung.
Namun, suami dari ibu tersebut tidak ditemukan di lokasi saat petugas melakukan penyitaan barang bukti.
“Untuk sementara kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan suaminya, apakah ikut terlibat dalam proses perakitan bahan petasan tersebut atau tidak,” jelasnya.
AKP Agus menegaskan bahwa petasan atau mercon termasuk dalam kategori bahan peledak yang penggunaannya diatur secara ketat oleh undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 tentang tindak pidana terkait senjata api, amunisi, dan bahan peledak, setiap orang yang tanpa hak membuat, menguasai, menyimpan, atau mengedarkan bahan peledak dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Dari hasil penyelidikan dan pemantauan di beberapa media sosial, akhirnya kami berhasil mengamankan petasan yang sudah siap meledak serta puluhan selongsong yang diduga akan digunakan untuk merakit petasan,” tambahnya.
Selain petasan dan selongsong, polisi juga menemukan sejumlah alat pendukung seperti timbangan dan plastik yang diduga digunakan untuk proses pengemasan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa petasan tersebut tidak hanya dirakit untuk digunakan sendiri, tetapi juga berpotensi diperjualbelikan atau diedarkan
"Untuk apakah ini akan diperjualbelikan masih kita dalami," jelas AKP Agus.
Kasus ini menjadi yang pertama di wilayah Wates pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kepolisian bergerak cepat sebagai langkah antisipasi, mengingat beberapa kejadian ledakan petasan sebelumnya telah terjadi di daerah lain seperti Ponorogo dan Nganjuk.
“Ini menjadi langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah Wates. Tahun lalu juga pernah terjadi kejadian serupa di wilayah Kediri yang menyebabkan kerugian material bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” jelas AKP Agus.
Sebelumnya, Polsek Wates juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, termasuk dalam kegiatan Safari Ramadan.
Polisi juga mengundang sejumlah ketua ranting perguruan pencak silat seperti KS, PSHT, PN, ASAD, dan Merpati untuk menyampaikan imbauan terkait bahaya petasan.
"Sebelumnya kami bersama Forkopimcam dan Perguruan Silat se Kecamatan Wates ngopi bareng dan sepakat menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman serta kondusif," ungkap AKP Agus.
Kapolsek Wates berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi membuat atau menyimpan petasan, terutama dalam jumlah besar.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap tahun selalu ada korban akibat ledakan mercon, baik dari pembuatnya maupun masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, pihak kepolisan mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun menyalakan petasan demi menjaga keselamatan bersama
“Kami berharap kejadian ini cukup sekali saja terjadi di wilayah Wates. Perlu dipahami bahwa petasan merupakan bahan peledak. Meskipun tergolong berdaya ledak rendah, jika dirakit dalam jumlah besar tetap sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
REPORTER : ONAIR/AK

Post a Comment