Polres Kediri Ungkap Kasus Ilegal Logging di Kawasan Perhutani Kandangan, Satu Tersangka Ditahan
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Polres Kediri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan Perhutani wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial ES sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Kediri.
Kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi tertanggal 20 Maret 2026 dan 8 April 2026 terkait dugaan penebangan liar di kawasan Perhutani petak 91B dan petak 98C Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kandangan, BKPH Pare.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan negara.
"Kawasan hutan merupakan aset negara yang harus dijaga bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan, termasuk penebangan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi negara," kata Bramastyo, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang masih mencoba melakukan praktik serupa.
"Penegakan hukum ini kami lakukan sebagai bentuk efek jera. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ES diduga melakukan penebangan pohon jati tanpa izin bersama dua orang lainnya berinisial AS dan HD yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Para pelaku menggunakan gergaji mesin untuk menebang pohon di kawasan hutan, kemudian memotongnya menjadi 20 batang kayu sepanjang 210 sentimeter sebelum diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Perhutani.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dengan menelusuri jejak kendaraan yang diduga digunakan pelaku.
"Hasil penyelidikan mengarah ke rumah tersangka di Desa Banaran, Kecamatan Kandangan. Di lokasi, petugas menemukan barang bukti kayu jati yang diduga hasil penebangan ilegal," kata Joshua.
Saat penggerebekan, tersangka sempat melarikan diri. Namun petugas berhasil menangkapnya pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah dua kali melakukan aksi penebangan liar di kawasan hutan Perhutani.
"Pengakuan tersangka diperkuat dengan alat bukti yang kami temukan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain yang terlibat," ujar Joshua.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 batang kayu jati, satu unit gergaji mesin, kapak, gergaji kayu, dua parang, tali tambang, kendaraan roda dua pengangkut kayu, dua unit mobil pikap, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Menurut Joshua, total kerugian yang dialami Perhutani akibat aksi para pelaku mencapai Rp 44,7 juta.
Ia memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah hasil kayu ilegal.
"Kami mendalami alur distribusi kayu hasil penebangan ini, termasuk pihak-pihak yang diduga akan membeli hasil kejahatan tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Polres Kediri menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga pelimpahan ke kejaksaan serta memburu dua tersangka lain yang masih buron.
REPORTER : ONAIR/Kallo


Post a Comment