Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Polres Kediri Ungkap Kasus Ilegal Logging di Kawasan Perhutani Kandangan Satu Tersangka Ditahan Berita onair Polres Kediri Ungkap Kasus Ilegal Logging di Kawasan Perhutani Kandangan, Satu Tersangka Ditahan
Polres Kediri Ungkap Kasus Ilegal Logging di Kawasan Perhutani Kandangan Satu Tersangka Ditahan Berita onair

Polres Kediri Ungkap Kasus Ilegal Logging di Kawasan Perhutani Kandangan, Satu Tersangka Ditahan

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Polres Kediri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan Perhutani wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. 

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial ES sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Kediri.

Kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi tertanggal 20 Maret 2026 dan 8 April 2026 terkait dugaan penebangan liar di kawasan Perhutani petak 91B dan petak 98C Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kandangan, BKPH Pare.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan negara.

"Kawasan hutan merupakan aset negara yang harus dijaga bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan, termasuk penebangan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi negara," kata Bramastyo, Rabu (29/4/2026).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang masih mencoba melakukan praktik serupa.

"Penegakan hukum ini kami lakukan sebagai bentuk efek jera. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ES diduga melakukan penebangan pohon jati tanpa izin bersama dua orang lainnya berinisial AS dan HD yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Para pelaku menggunakan gergaji mesin untuk menebang pohon di kawasan hutan, kemudian memotongnya menjadi 20 batang kayu sepanjang 210 sentimeter sebelum diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Perhutani.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dengan menelusuri jejak kendaraan yang diduga digunakan pelaku.

"Hasil penyelidikan mengarah ke rumah tersangka di Desa Banaran, Kecamatan Kandangan. Di lokasi, petugas menemukan barang bukti kayu jati yang diduga hasil penebangan ilegal," kata Joshua.

Saat penggerebekan, tersangka sempat melarikan diri. Namun petugas berhasil menangkapnya pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah dua kali melakukan aksi penebangan liar di kawasan hutan Perhutani.

"Pengakuan tersangka diperkuat dengan alat bukti yang kami temukan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain yang terlibat," ujar Joshua.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 batang kayu jati, satu unit gergaji mesin, kapak, gergaji kayu, dua parang, tali tambang, kendaraan roda dua pengangkut kayu, dua unit mobil pikap, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Menurut Joshua, total kerugian yang dialami Perhutani akibat aksi para pelaku mencapai Rp 44,7 juta.

Ia memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah hasil kayu ilegal.

"Kami mendalami alur distribusi kayu hasil penebangan ini, termasuk pihak-pihak yang diduga akan membeli hasil kejahatan tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Polres Kediri menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga pelimpahan ke kejaksaan serta memburu dua tersangka lain yang masih buron.

REPORTER : ONAIR/Kallo 

Via Polres Kediri Ungkap Kasus Ilegal Logging di Kawasan Perhutani Kandangan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polres Kediri Ungkap Kasus Curanmor dalam 21 Hari, 6 Motor Berhasil Diamankan

radioonairfm- April 29, 2026 0
Polres Kediri Ungkap Kasus Curanmor dalam 21 Hari, 6 Motor Berhasil Diamankan
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Kediri JajaranSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian kendaraan …

Most Popular

Polres Kediri Kawal 1.288 Calon Warga PSHT Jalani Uji Kelayakan

Polres Kediri Kawal 1.288 Calon Warga PSHT Jalani Uji Kelayakan

April 26, 2026
Regenerasi Total! Mas Dhito Suntik Darah Muda Gen Z di Kepengurusan Baru PDI Perjuangan Kediri

Regenerasi Total! Mas Dhito Suntik Darah Muda Gen Z di Kepengurusan Baru PDI Perjuangan Kediri

April 25, 2026
Polres Kediri Dalami Kasus Mercon Meledak Hingga Lukai Pelajar SD di Kediri

Polres Kediri Dalami Kasus Mercon Meledak Hingga Lukai Pelajar SD di Kediri

April 26, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Polres Kediri Kawal 1.288 Calon Warga PSHT Jalani Uji Kelayakan

Polres Kediri Kawal 1.288 Calon Warga PSHT Jalani Uji Kelayakan

April 26, 2026
Regenerasi Total! Mas Dhito Suntik Darah Muda Gen Z di Kepengurusan Baru PDI Perjuangan Kediri

Regenerasi Total! Mas Dhito Suntik Darah Muda Gen Z di Kepengurusan Baru PDI Perjuangan Kediri

April 25, 2026
Polres Kediri Dalami Kasus Mercon Meledak Hingga Lukai Pelajar SD di Kediri

Polres Kediri Dalami Kasus Mercon Meledak Hingga Lukai Pelajar SD di Kediri

April 26, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak