Mengaku Kejanduan Judol, Warga Blora Nekat Curi Truk Crane Milik Mantan Bos di Mojokerto

RADIOONAIRFMPARE.COM || MOJOKERTO — Hariantono nekat mencuri Truk Crane milik mantan bosnya di gudang Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Warga Desa Panolan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini nekat mencuri karena kecanduan judi online (Judol).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, Hariantono mantan pegawai Maratus Sholikhah (34), warga Dusun Jatikulon, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
menurutnya, tersangka nekat mencuri Truk Crane Hino nopol W 8103 NI milik korban karena kecanduan Judol.
Usut punya usut, Hariantono pernah diringkus polisi karena Judol beberapa waktu lalu.
Setelah bebas bukannya insaf, tersangka terus berjudi sampai harus menggadaikan sepeda motor Honda Stylo Rp 9.000.000.
Jeratan utang inilah yang memaksa pelaku mencuri di bekas tempat kerjanya.
“Motifnya ekonomi, tersangka nekat mencuri karena utangnya banyak terkait judi online,” jelasnya kepada awak media di Mapolres Mojokerto, Senin (9/3/2026).
Hariantono menyatroni gudang milik Maratus di Dusun Kangkungan, Desa Lengkong pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 23.45 Wib.
Tak beraksi sendirian, tersangka dibantu temannya, Lukman Hakim (39), warga Desa Kepuhanyar, Mojoanyar, Mojokerto.
Lukman Hakim mengantar Hariantono ke gudang milik korban mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol S 4310 NBF.
“Kami kembangkan, ternyata dia tak sendiri, dibantu Lukman Hakim. Temannya ini menyediakan linggis, mengantar Hariantono ke TKP dan memberi informasi penadah,” terang AKP Aldhino.
Menggunakan linggis kecil tersebut, lanjut AKP Aldhino, Hariantono lebih dulu merusak gembok pintu gerbang gudang Maratus.
Selanjutnya, tersangka merusak lubang kunci Truk untuk menyalahkan mesinnya.
Setelah mengeluarkan Truk, pelaku masih sempat menutup pintu gerbang gudang.
Keesokan harinya, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, Maratus baru mengetahui truknya telah raib.
Korban pun melapor ke Polres Mojokerto karena rugi sekitar Rp 300.000.000. Di hari yang sama, polisi menemukan Truk korban di Semampir, Surabaya.
Tersangka membawa Truk curian ke Semampir, Surabaya untuk COD dengan penadah. Rencananya Truk, akan dikanibal. Saat Hariantono menunggu di Truk, warga datang karena curiga, dia kabur,” ungkapnya.
Hariantono sempat kabur ke Pasuruan. Selanjutnya, tersangka membeli tiket kapal tujuan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Namun Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Edy Santoso lebih dulu meringkusnya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, pelaku menunggu keberangkatan Kapal Laut Dharma Feri VII.
Selanjutnya, Tim Jatanras Polres Mojokerto meringkus Lukman Hakim.
Kedua tersangka dibawa ke kantor Satreskrim Polres Mojokerto. Tim Jatanras juga menyita barang bukti Truk Crane milik korban, 1 linggis, serta pakaian Hariantono ketika mencuri Truk tersebut.
Sebab saat beraksi pelaku terekam kamera CCTV di gudang korban.
Hariantono dan Lukman Hakim kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandas AKP Aldhino.
REPORTER : ONAIR/HUMAS

Post a Comment