Nekat Buka Saat Ramadan 14 LC Diamankan Petugas Gabungan dari Kafe di Sukodono

RADIOONAIRFMPARE.COM || SIDOARJO - Sebanyak 14 pemandu lagu (LC) diamankan petugas gabungan saat operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Sidoarjo selama Ramadan. Mereka terjaring razia setelah sebuah kafe di Kecamatan Sukodono kedapatan masih beroperasi dan menjual minuman keras.
Selain 14 LC, petugas juga mengamankan dua pelaku usaha hiburan malam yang kedapatan masih beraktivitas saat bulan Ramadan. Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Satpol PP, TNI, Garnisun, Kepolisian, serta Polisi Militer (PM).
Kabid Tribumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, petugas juga mengamankan 14 pemandu lagu yang berada di lokasi. Mereka selanjutnya diberikan pembinaan serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali beraktivitas selama Ramadan.
Untuk pemandu lagu yang kami amankan ada 14 orang. Saat ini kami lakukan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan agar tidak melayani tamu selama bulan Ramadan," jelasnya usai menggelar razia, Sabtu (7/3/2016).
Ia menyebut, operasi tersebut digelar untuk menegakkan surat edaran Bupati Sidoarjo terkait ketentuan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
"Kami melaksanakan kegiatan operasi gabungan penyakit masyarakat di bulan Ramadan tahun 2026. Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo tentang tata tertib bagi pelaku usaha hiburan umum atau hiburan malam selama bulan Ramadhan diminta untuk tutup," imbuhnya.
Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas memastikan kepatuhan para pelaku usaha hiburan seperti karaoke, diskotek, live music, hingga tempat penjualan minuman keras agar tidak beroperasi selama Ramadan.
Namun, saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas masih menemukan adanya aktivitas usaha yang melayani tamu serta transaksi penjualan miras.
"Walaupun tempat itu memiliki izin, tetap kami minta untuk tutup selama bulan Ramadan. Di lapangan ternyata masih ada yang melakukan transaksi, sehingga kami lakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha tersebut," ujarnya.
Sementara itu, dua pemilik atau pengelola tempat usaha akan diproses lebih lanjut melalui penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dapat dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
"Untuk pemilik usaha akan kami koordinasikan dengan penyidik PPNS untuk dibuatkan berkas dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan," pungkasnya.
REPORTER : ONAIR/HUMAS

Post a Comment