Operasi Pekat Semeru 2026 Polres Kediri: Narkoba, Judi, hingga Petasan Ilegal Terbongkar

RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI — Polres Kediri mengungkap ratusan kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar menjelang Ramadan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari itu, polisi berhasil mengamankan 146 tersangka dari 142 kasus tindak pidana.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan, operasi tersebut dilaksanakan mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026 dengan melibatkan sejumlah satuan, mulai dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga jajaran Polsek.
“Selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap 142 kasus dengan total 146 tersangka,” kata Bramastyo saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, dari seluruh kasus yang diungkap, 11 kasus merupakan target operasi dengan 12 tersangka, sementara 131 kasus lainnya merupakan non target operasi dengan 134 tersangka.
Beragam tindak pidana berhasil diungkap dalam operasi tersebut. Di antaranya peredaran minuman keras ilegal, penyalahgunaan narkotika, perjudian, hingga perakitan bahan peledak berupa petasan.
Dalam kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ganja seberat sekitar 1.207 gram yang berasal dari lima batang tanaman ganja, serta 30,28 gram sabu. Polisi juga menyita puluhan ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Sujarno mengungkapkan, mayoritas pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap merupakan pengguna berusia muda.
“Sebagian besar pelaku berusia antara 18 hingga 30 tahun. Faktor yang dominan adalah pengaruh lingkungan pergaulan serta rasa ingin mencoba,” jelasnya.
Menurutnya, banyak dari pelaku tersebut bukan residivis, melainkan pengguna baru yang terjerumus akibat pergaulan.
Selain narkotika, kepolisian juga menyoroti maraknya penyalahgunaan bahan peledak atau petasan yang dalam beberapa waktu terakhir sempat memicu sejumlah insiden ledakan di Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua menyebut pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus perakitan bahan peledak selama operasi berlangsung. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari bahan baku, adonan bahan peledak hingga selongsong petasan.
“Sebagian besar bahan tersebut dibeli secara daring, kemudian diracik sendiri dengan metode yang dipelajari melalui internet,” ungkap Joshua.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menemukan keterlibatan anak di bawah umur. Dua anak diketahui terlibat dalam peracikan mercon di wilayah Kecamatan Plosoklaten, sementara satu anak lainnya terlibat dalam pembelian dan perakitan bahan peledak di Kecamatan Plemahan bersama tersangka dewasa.
Joshua menegaskan, fenomena ini menjadi perhatian serius karena peredaran bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, maupun memperjualbelikan petasan ilegal karena selain membahayakan juga memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyalahgunaan bahan peledak dapat dijerat dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Kediri menegaskan pihaknya akan terus menelusuri jaringan distribusi bahan peledak ilegal, termasuk pihak yang menjual maupun memproduksinya, tidak hanya pembuat petasan di tingkat lokal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif menjelang Idul Fitri. Jika menemukan potensi gangguan keamanan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan call center 110 yang aktif 24 jam,” pungkas Bramastyo.
REPORTER : ONAIR

Post a Comment