Pegawai Paruh Waktu Berpeluang jadi PPPK, Dampak Pensiunnya Ratusan ASN Pemkab Kediri Tahun Ini

RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kediri akan pensiun tahun ini.
Meski belum ada petunjuk terkait rekrutmen pegawai baru yang menggantikan mereka, banyaknya lowongan ini membuat ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu berpeluang menjadi pegawai penuh waktu.
Data yang dihimpun media ini menyebutkan, sedikitnya ada 472 ASN yang akan pensiun tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri R. Randy Agatha Sakaira mengatakan, dari hasil pendataan ASN Kabupaten Kediri dari ratusan ASN yang akan pensiun itu mayoritas merupakan jabatan guru.
“Sampai sekarang belum ada pemberitahuan rekrutmen pegawai,” kata Randy tentang rencana pengisian ratusan lowongan tersebut. Baik untuk formasi pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK.
BKPSDM, lanjut Randy, masih menunggu kebijakan dari Pusat terkait hal tersebut.
Yakni, apakah mereka akan merekrut ASN baru atau opsi lain
Termasuk opsi menggunakan PPPK paruh waktu untuk mengisi formasi pegawai yang kosong tersebut. “Untuk sementara, kemungkinan besar posisi itu (yang kosong) akan dirangkap oleh ASN lainnya,” lanjut Randy.
Terkait teknis perangkapan ini, menurutnya disesuaikan dengan kebijakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Dengan adanya rangkap tugas ini, Randy memastikan meski belum ada pegawai baru tetapi pelayanan tetap bisa berjalan.
“Misalkan pengadministrasi perkantoran, diberi tambahan menangani pekerjaan dari pegawai yang sudah pensiun selama belum ada,” tuturnya mencontohkan.
Lebih jauh Randy menegaskan, untuk pengisian atau rencana seleksi ASN baru, patokannya adalah usulan jumlah pegawai yang pensiun.
Namun, kebijakan tersebut bisa saja berubah. Menyesuaikan arahan dari panitia Pusat.
Apalagi, saat ini di Kabupaten Kediri ada PPPK paruh waktu sebanyak 3.211 orang.
BKPSDM menurut Randy masih menunggu kebijakan terbaru dari Pusat terkait mereka.
“Mungkin dari (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu menggantikan yang pensiun. Kepastian masih menunggu Pusat,” jelasnya.
Untuk diketahui, jumlah pegawai yang pensiun setiap tahunnya mencapai ratusan orang.
Misalnya, 2024 lalu total ada 590 ASN yang pensiun. Kemudian, 2025 sebanyak 527 orang.
Formasi yang kosong akibat pensiunnya ribuan pegawai itu menurut Randy sudah diisi dalam rekrutmen tahun tahun lalu. Yakni dengan masuknya PNS dan PPPK baru.
Namun, diakui Randy jika masih ada formasi yang belum diisi dan masih dirangkap pegawai lain.
“Seperti posisi bidang mutasi dan promosi (BKPSDM) yang kabidnya kosong sementara masih diurus oleh stafnya,” paparnya.
Randy menyebut, selama ini batas usia pensiun pegawai bervariasi.
Misalnya, usia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Kemudian, usia 60 tahun untuk pejabat struktural eselon 2 seperti sekretaris daerah, kepala badan, dan kepala dinas. Hingga pejabat fungsional ahli madya, kecuali guru.
Selain mereka, usia pensiun pegawai adalah 58 tahun.
Meliputi para staf, fungsional jenjang ahli muda, ahli pertama penyelia mahir terampil, serta pejabat eselon III dan IV
REPORTER : ONAIR

Post a Comment