Polsek Plemahan Polres Kediri Operasi Pekat Ramadan 2026, Sita 80 Botol Miras Arak
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI – Jajaran Polsek Plemahan berhasil menyita 80 botol minuman keras (miras) jenis arak dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar selama bulan Ramadan 2026. Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan suci.
Kapolsek Plemahan, AKP Gatot Pesantoro, mengatakan operasi dilakukan di sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal di wilayah hukumnya.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 80 botol miras jenis arak dari tiga warung yang berada di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri
“Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi operasi Pekat Semeru 2026, selama bulan Ramadan, guna menjaga ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras ilegal,” kata AKP Gatot, Jumat 6 Maret 2026
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan miras dari tiga orang penjual. Di antaranya berinisial LH (42), warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Plemahan, yang kedapatan menyimpan 40 botol arak Bali di warung miliknya.
Selanjutnya petugas juga mengamankan 25 botol arak Jawa dari seorang penjual berinisial N (49). Sementara dari penjual lain berinisial MYBD (38), polisi menyita 15 botol arak Jawa yang disimpan untuk dijual kepada masyarakat.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 25 ayat (1) huruf b juncto Pasal 41 huruf e juncto Pasal 50 ayat (1).
Selain itu, juga berkaitan dengan Perda Kabupaten Kediri Nomor 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 04 Tahun 1977.
"Seluruh barang bukti miras tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Plemahan untuk proses lebih lanjut," ucap Kapolsek Plemahan.
AKP Gatot menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan operasi penyakit masyarakat selama Ramadan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Plemahan
Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 25 ayat (1) huruf b juncto Pasal 41 huruf e juncto Pasal 50 ayat (1).
Selain itu, juga berkaitan dengan Perda Kabupaten Kediri Nomor 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 04 Tahun 1977.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras, terlebih selama bulan Ramadan. Kami juga akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menekan peredaran miras di wilayah ini,” tegasnya.
REPORTER : ERWIN


Post a Comment