Sempat Kejar-kejaran Pelaku Curanmor Di sampang, Tumbang di Jrengik dan Nyaris Dihakimi Massa

RADIOONAIRFMPARE.COM ||SAMPANG | Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, berujung dramatis. Seorang pelaku berhasil diamankan polisi setelah terjatuh saat melarikan diri dan nyaris menjadi korban amukan massa, Jumat (27/3/2026).
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo SH mengungkapkan, kejadian bermula sekitar pukul 11.30 WIB ketika anggota Polsek Tambelangan menerima laporan dari warga terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat di Desa Bringin.
Usai melakukan aksinya, dua pelaku langsung kabur. Warga yang mengetahui kejadian tersebut spontan melakukan pengejaran. Mendapat informasi itu, petugas Polsek Tambelangan bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek Jrengik untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Upaya pengejaran membuahkan hasil saat salah satu pelaku berinisial M.Y terjatuh di Jalan Raya Desa Taman, Kecamatan Jrengik, ketika mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Pelaku yang terjatuh sempat menjadi sasaran kemarahan warga yang mengejarnya.
Beruntung, petugas kepolisian sigap mengamankan pelaku dari kerumunan massa. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Puskesmas Jrengik untuk mendapatkan penanganan medis. Namun situasi di lokasi belum sepenuhnya kondusif karena massa kembali mencoba mendekati pelaku.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kemudian kami evakuasi ke Puskesmas Torjun agar mendapatkan perawatan lebih lanjut,” terang AKP Eko.
Dalam kejadian tersebut, sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku sempat dibakar oleh massa. Api berhasil dipadamkan oleh anggota kepolisian yang berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan pencurian Honda Beat di Desa Bringin. Selain itu, ia juga mengaku pernah mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario di wilayah Kecamatan Tambelangan bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib.
REPORTER : ONAIR/HUMAS

Post a Comment