Buser Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap Residivis di Kabuh Jombang, Sita 50 Ribu Pil Dobel L dalam Botol Plastik

RADIOONAIRFMPARE.COM ||JOMBANG - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang kembali mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (27/2/2026) dini hari, polisi menyita sebanyak 50.000 butir pil dobel L yang diduga siap diedarkan.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial E yang sebelumnya telah diamankan. Dari keterangan tersebut, tim Opsnal Unit II segera melakukan penyelidikan lanjutan dan menangkap SA (33) di rumahnya di Desa Kauman, Kecamatan Kabuh.
“Dari pengembangan yang kami lakukan, tersangka SA mengarah pada satu nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujar Bowo saat dikonfirmasi Sabtu (28/2/2026).
SA diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman pada 2018 dan 2022.
“Pengembangan kasus berlanjut setelah polisi menelusuri isi ponsel milik SA. Dari situ, petugas mengidentifikasi AK (29), warga Desa Karangpakis, sebagai rekan yang diduga berperan dalam distribusi barang terlarang tersebut,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah AK, polisi menemukan satu karung plastik hijau yang disembunyikan di dalam rumah. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi 50 botol plastik putih, masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L. Total barang bukti yang diamankan mencapai 50.000 butir.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Status SA sebagai residivis dipastikan akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.
REPORTER : ONAIR/HUMAS

Post a Comment