Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Dinkes Kabupaten Kediri Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Berita onair Dinkes Kabupaten Kediri Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Dinkes Kabupaten Kediri Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Berita onair

Dinkes Kabupaten Kediri Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada organisasi perangkat daerah (OPD) serta para pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium RSUD SLG, Kamis (30/4/2026).

Selain sosialisasi Perda KTR, kegiatan tersebut juga menjadi langkah awal dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR di Kabupaten Kediri.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, dr. Ahmad Khotib, mengatakan permasalahan kesehatan akibat paparan rokok menjadi isu serius yang tidak dapat diabaikan di wilayahnya.

“Untuk menurunkan prevalensi merokok pada usia di bawah 18 tahun serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas rokok, Pemerintah Kabupaten Kediri telah menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Khotib.

Ia menjelaskan, Perda tersebut mengatur larangan merokok pada tujuh kategori kawasan strategis, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) didefinisikan sebagai ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok maupun aktivitas yang berkaitan dengan produk tembakau, seperti menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan rokok, baik di dalam maupun di luar ruangan.

Dalam implementasinya, pengelola atau penanggung jawab kawasan diwajibkan menerapkan aturan KTR, antara lain dengan memasang tanda larangan merokok, menyediakan tempat khusus merokok, memberikan teguran kepada pelanggar, serta meminta pelanggar meninggalkan area KTR apabila tidak mematuhi peringatan.

Khotib menegaskan bahwa implementasi Perda KTR membutuhkan sinergi lintas sektor agar dapat berjalan efektif. 

"Koordinasi yang baik akan menyatukan persepsi dan membantu penyusunan strategi implementasi yang komprehensif,” katanya.

Ia menambahkan, sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya KTR, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaannya.

Menurut Khotib, Perda KTR juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Ia menyebutkan, khusus untuk tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, wajib disediakan tempat khusus merokok di luar kawasan bebas rokok.

“Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan harus menyediakan tempat khusus merokok, selain tetap menerapkan kawasan tanpa rokok,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, prevalensi perokok usia 10–18 tahun di Kabupaten Kediri mengalami peningkatan, dari 6,9 persen pada 2024 menjadi 24,6 persen pada 2025.

Melalui penerapan Perda KTR, pemerintah daerah menargetkan penurunan angka perokok usia anak, peningkatan produktivitas kerja, terciptanya lingkungan yang sehat, perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok, serta peningkatan motivasi masyarakat untuk berhenti merokok.

Sebagai bagian dari kampanye, Dinkes Kabupaten Kediri juga mengajak masyarakat untuk merokok secara bijak dan menghormati hak orang lain atas udara bersih.

“Merokoklah pada tempatnya, hormati hak udara bersih sesama. Merokok yang santun adalah yang sesuai pada tempatnya,” pungkas Khotib.

REPORTER : ONAIR/ADV

Via Dinkes Kabupaten Kediri Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Berita onair
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polres Nganjuk Satukan Elemen Masyarakat dalam Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Perkuat Barisan Jaga Kondusivitas Wilayah

radioonairfm- May 02, 2026 0
Polres Nganjuk Satukan Elemen Masyarakat dalam Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Perkuat Barisan Jaga Kondusivitas Wilayah
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Nganjuk - Polres Nganjuk menggelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas Tahun 2026 di lapangan apel Polres Nganjuk, Kamis (30/4/2026), sebagai…

Most Popular

Polres Kediri Kawal 1.288 Calon Warga PSHT Jalani Uji Kelayakan

Polres Kediri Kawal 1.288 Calon Warga PSHT Jalani Uji Kelayakan

April 26, 2026
Kunjungi Rumah Mbah Marsiyah CJH Tertua, Mas Dhito Beri Kursi Roda

Kunjungi Rumah Mbah Marsiyah CJH Tertua, Mas Dhito Beri Kursi Roda

April 29, 2026
Polres Kediri Dalami Kasus Mercon Meledak Hingga Lukai Pelajar SD di Kediri

Polres Kediri Dalami Kasus Mercon Meledak Hingga Lukai Pelajar SD di Kediri

April 26, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Polres Kediri Kawal 1.288 Calon Warga PSHT Jalani Uji Kelayakan

Polres Kediri Kawal 1.288 Calon Warga PSHT Jalani Uji Kelayakan

April 26, 2026
Kunjungi Rumah Mbah Marsiyah CJH Tertua, Mas Dhito Beri Kursi Roda

Kunjungi Rumah Mbah Marsiyah CJH Tertua, Mas Dhito Beri Kursi Roda

April 29, 2026
Polres Kediri Dalami Kasus Mercon Meledak Hingga Lukai Pelajar SD di Kediri

Polres Kediri Dalami Kasus Mercon Meledak Hingga Lukai Pelajar SD di Kediri

April 26, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak