Dinkes Kabupaten Kediri Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada organisasi perangkat daerah (OPD) serta para pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium RSUD SLG, Kamis (30/4/2026).
Selain sosialisasi Perda KTR, kegiatan tersebut juga menjadi langkah awal dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR di Kabupaten Kediri.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, dr. Ahmad Khotib, mengatakan permasalahan kesehatan akibat paparan rokok menjadi isu serius yang tidak dapat diabaikan di wilayahnya.
“Untuk menurunkan prevalensi merokok pada usia di bawah 18 tahun serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas rokok, Pemerintah Kabupaten Kediri telah menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Khotib.
Ia menjelaskan, Perda tersebut mengatur larangan merokok pada tujuh kategori kawasan strategis, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) didefinisikan sebagai ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok maupun aktivitas yang berkaitan dengan produk tembakau, seperti menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan rokok, baik di dalam maupun di luar ruangan.
Dalam implementasinya, pengelola atau penanggung jawab kawasan diwajibkan menerapkan aturan KTR, antara lain dengan memasang tanda larangan merokok, menyediakan tempat khusus merokok, memberikan teguran kepada pelanggar, serta meminta pelanggar meninggalkan area KTR apabila tidak mematuhi peringatan.
Khotib menegaskan bahwa implementasi Perda KTR membutuhkan sinergi lintas sektor agar dapat berjalan efektif.
"Koordinasi yang baik akan menyatukan persepsi dan membantu penyusunan strategi implementasi yang komprehensif,” katanya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya KTR, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaannya.
Menurut Khotib, Perda KTR juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ia menyebutkan, khusus untuk tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, wajib disediakan tempat khusus merokok di luar kawasan bebas rokok.
“Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan harus menyediakan tempat khusus merokok, selain tetap menerapkan kawasan tanpa rokok,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, prevalensi perokok usia 10–18 tahun di Kabupaten Kediri mengalami peningkatan, dari 6,9 persen pada 2024 menjadi 24,6 persen pada 2025.
Melalui penerapan Perda KTR, pemerintah daerah menargetkan penurunan angka perokok usia anak, peningkatan produktivitas kerja, terciptanya lingkungan yang sehat, perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok, serta peningkatan motivasi masyarakat untuk berhenti merokok.
Sebagai bagian dari kampanye, Dinkes Kabupaten Kediri juga mengajak masyarakat untuk merokok secara bijak dan menghormati hak orang lain atas udara bersih.
“Merokoklah pada tempatnya, hormati hak udara bersih sesama. Merokok yang santun adalah yang sesuai pada tempatnya,” pungkas Khotib.
REPORTER : ONAIR/ADV


Post a Comment