Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Kades di Lumajang Bakal Direhabilitasi 6 Bulan Berita onair Konsumsi Sabu Konsumsi Sabu, Kades di Lumajang Bakal Direhabilitasi 6 Bulan
Kades di Lumajang Bakal Direhabilitasi 6 Bulan Berita onair Konsumsi Sabu

Konsumsi Sabu, Kades di Lumajang Bakal Direhabilitasi 6 Bulan

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 RADIOONAIRFMPARE.COM || LUMAJANG - Pria berinisial B (61), selaku Kepala Desa (Kades) Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim)

direkomendasikan menjalani rehabilitasi usai dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama istrinya berinisial S (46). 

Keputusan rehabilitasi tersebut diambil Polda Jatim setelah berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.

 Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (13/4/2026),

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan kasus terungkap dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan sabu di wilayah Lumajang. Setelah dilakukan pendalaman, petugas mengamankan S dan B beserta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

“Hasil tes urine keduanya positif mengandung zat narkotika. Dari keterangan, keduanya mengaku mengonsumsi sabu secara bersama untuk pemakaian pribadi,” ujar Kombes Abast

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik mengkategorikan keduanya sebagai penyalahguna untuk diri sendiri, bukan pengedar. Polda Jatim kemudian berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jawa Timur. Hasil asesmen merekomendasikan rehabilitasi rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena: S selama tiga bulan dan B selama enam bulan.

Penanganan ini mengacu pada Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Bersama BNN-Menkes-Mensos-Menkumham No. Perber/01/III/2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, serta SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna ke Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial.

Kombes Abast menegaskan, penegakan hukum terhadap narkotika tidak berhenti pada pemidanaan.

“Pendekatan rehabilitasi penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Penyalahgunaan narkotika bukan solusi, melainkan awal dari berbagai persoalan yang dapat merusak masa depan,” pungkasnya

REPORTER : ONAIR/HUMAS

Via Kades di Lumajang Bakal Direhabilitasi 6 Bulan Berita onair
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Konsumsi Sabu, Kades di Lumajang Bakal Direhabilitasi 6 Bulan

radioonairfm- April 16, 2026 0
Konsumsi Sabu, Kades di Lumajang Bakal Direhabilitasi 6 Bulan
RADIOONAIRFMPARE.COM || LUMAJANG - Pria berinisial B (61), selaku Kepala Desa (Kades) Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) di…

Most Popular

Operasi Cipta Kondisi, Polisi Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam di Plemahan

Operasi Cipta Kondisi, Polisi Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam di Plemahan

April 15, 2026
Usai Kejar-kejaran, Pencuri Motor di Warkop Bungah Tersungkur dan Diringkus Korban

Usai Kejar-kejaran, Pencuri Motor di Warkop Bungah Tersungkur dan Diringkus Korban

April 15, 2026
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya

April 14, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Operasi Cipta Kondisi, Polisi Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam di Plemahan

Operasi Cipta Kondisi, Polisi Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam di Plemahan

April 15, 2026
Usai Kejar-kejaran, Pencuri Motor di Warkop Bungah Tersungkur dan Diringkus Korban

Usai Kejar-kejaran, Pencuri Motor di Warkop Bungah Tersungkur dan Diringkus Korban

April 15, 2026
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya

April 14, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak