Pekerja MBG, Honorer Pemerintahan hingga PPAT Ditangkap gegara Narkoba
RADIOONAIRFMPARE.COM || Mataram - Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan 9 orang dalam kasus narkoba di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Di antara terduga pelaku terdapat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Benar, salah satunya merupakan pegawai training di salah satu SPPG di Kota Mataram,” ujar Kasatnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Rabu 8 April 2026.
Selain itu, dari kesembilan orang tersebut juga terdapat pegawai honorer di BPBD Kota Mataram, pegawai Dinas PUPR NTB, serta seorang staf di salah satu kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Mataram.
“Memang ada, tapi tidak kami dalami karena di proses penyidikan lebih penting peran masing-masing,” ungkap Suputra.
Kesembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial SA (48), FA (39), FE (37), SAM (41), RI (28), DT (29), AS (29), JH (33), dan RA (29). Mereka terciduk dalam penggerebekan di sebuah rumah di Lingkungan Sukaraja Timur, Kecamatan Ampenan, Selasa 7 April 2026.
Di rumah milik salah satu terduga berinisial SA tersebut, diduga para pelaku tengah berpesta dan melakukan transaksi narkoba. “Di lokasi tersebut meresahkan warga karena sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Suputra.
Dalam penggerebekan di rumah SA, polisi menyita enam klip berisi kristal yang diduga sabu siap pakai, sejumlah plastik klip kosong, serta alat hisap sabu. Polisi juga mengamankan seluruh HP milik para terduga.
Setelah menginterogasi para pelaku di lokasi, polisi menemukan bahwa para terduga mendapatkan sabu dari pria inisial FA. Atas informasi tersebut, polisi kemudian kembali menggeledah rumah milik FA di Lingkungan Batu Raja, Kecamatan Ampenan.
Dari lokasi kedua, polisi berhasil mengamankan empat klip sabu, klip kosong, alat hisap sabu, serta jutaan uang tunai diduga hasil transaksi narkoba.
“Total kami berhasil menyita sabu dengan berat brutto 5,97 gram,” kata Suputra.
Kini, para terduga diamankan di ruang tahanan Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan juga disita untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
REPORTER : ONAIR/HUMAS


Post a Comment