Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Balita, Nenek jadi Tersangka

RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Kota menetapkan seorang nenek berinisial S (64) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengani4yaan yang menyebabkan kematian cucunya, Ni (4), setelah penyidik mengantongi alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi.
Penetapan tersangka dilakukan di Kota Kediri usai proses penyidikan yang melibatkan sedikitnya tujuh orang saksi serta pengakuan langsung dari pelaku. Kasus ini mencuat setelah korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan bahwa tersangka merupakan nenek korban yang diduga melakukan keker4san hingga berujung fatal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan, kami menetapkan S sebagai tersangka. Yang bersangkutan adalah nenek korban,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban diminta untuk tidur siang namun tidak menuruti. Kondisi tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan keker4san menggunakan benda keras.
“Tersangka memuku1 korban dengan menggunakan kayu dan pipa, terutama di bagian punggung,” jelasnya.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik RS Bhayangkara Kediri menunjukkan adanya luk4 memar dan lecet di sejumlah bagian tubuh korban, serta pendarahan di rongga perut akibat benturan benda tumpul.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu dan pipa yang diduga digunakan pelaku, pakaian korban, serta bak mandi yang berkaitan dengan kejadian. 📄
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh ibu korban berinisial RI saat pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB. Ia mendapati anaknya sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Awalnya, tersangka sempat mengaku tidak mengetahui penyebab kematian korban. Namun setelah pemeriksaan mendalam oleh penyidik, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ⚖️
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Dugaan sementara mengarah pada ayah tiri korban berinisial WT, setelah ditemukan luk4 pada dua saudara korban yang masih berusia 7 dan 5 tahun.
“Untuk sementara ayah tiri korban kami pulangkan karena belum cukup bukti. Sedangkan dua anak lainnya sudah kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk ditempatkan di rumah aman,” terangnya.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional serta membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak,” tegasnya. 🚨
REPORTER : ONAIR/HUMAS

Post a Comment