Polres Pamekasan Ringkus Remaja Pelaku Persetubuhan Anak dan Perekaman Video Asusila
RADIOONAIRFMPARE.COM || PAMEKASAN - Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bergerak cepat membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dibarengi dengan produksi serta penyebaran konten pornografi. Mirisnya, baik korban maupun terduga pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam sesi doorstop bersama awak media pada Minggu (19/4). Berbekal Laporan Polisi tertanggal 4 April 2026, Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang remaja yang kini berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku berinisial FP (15), sementara korban adalah seorang remaja putri berinisial PJ. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya saling mengenal dan sempat menjalin hubungan asmara.
FP mengakui telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali dalam rentang waktu September hingga pertengahan Oktober 2025. Seluruh tindakan asusila tersebut dilakukan di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
”Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama.
Tak hanya melakukan kekerasan seksual, FP juga secara sadar merekam aksi tersebut menggunakan ponsel miliknya. Kepada penyidik, ia berdalih rekaman tersebut awalnya hanya untuk koleksi pribadi. Namun, video asusila tersebut justru bocor dan menjadi konsumsi publik.
IPDA Yoni menjelaskan bahwa ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten tersebut.
“Menurut keterangan terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya yang berinisial W. Terkait hal ini, Satreskrim masih melakukan pendalaman intensif dan tengah memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut,” tambahnya.
Meski berstatus di bawah umur, FP tetap dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia disangkakan melanggar, Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b, Subsider Pasal 407 ayat (1, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelas IPDA Yoni.
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Selain fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar video, pihak kepolisian juga memberikan atensi khusus pada perlindungan serta pemulihan psikologis bagi korban PJ agar dapat bangkit dari trauma
REPORTER : ONAIR/HUMAS


Post a Comment