Satres PPA-PPO Polres OKU Tangkap Pria 65 Tahun Tersangka Pemerkosaan Ibu Rumah Tangga di Sosoh Buay Rayap
RADIOONAIRFMPARE.COM ||BATURAJA, SUMSEL – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial M (65) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial S (34).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB oleh Unit III Satres PPA-PPO Polres OKU.
Kasat PPA dan PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si., didampingi Kanit PPA-PPO Ipda Chandra M., S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Satres PPA dan PPO Polres OKU telah mengamankan seorang tersangka berinisial M terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban perempuan berinisial S. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Yulia.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi LP-B/206/XI/2025/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel, tertanggal 20 November 2025.
Peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi di dapur rumah korban di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut hasil penyelidikan, saat kejadian korban tengah mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya. Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci dengan alasan hendak meminjam palu.
Setelah korban mengambil palu yang dimaksud, pelaku justru diduga langsung memeluk korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke lantai.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha berteriak, namun pelaku diduga menutup mulut korban serta mencekik lehernya sambil melontarkan ancaman agar korban tetap diam.
Dalam kondisi tertekan, korban diduga kemudian diperkosa oleh tersangka.
Aksi tersebut terhenti setelah salah seorang saksi yang merupakan anggota keluarga korban memergoki kejadian itu dari pintu belakang rumah.
“Pelaku langsung menghentikan perbuatannya setelah mengetahui ada saksi yang melihat kejadian tersebut, lalu melarikan diri ke rumahnya,” jelas AKP Yulia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka bahkan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum, serta meminta keterangan dari para saksi.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan.
“Polres OKU berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan
REPORTER :ON-AIR/HUMAS


Post a Comment