Oknum Pensiunan Guru di Kediri Ditangkap, Diduga Lakukan Pencabulan
RADIOONAIRFMPARE.COM// KEDIRI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menangkap seorang pensiunan guru berinisial H (63), warga Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Pria tersebut diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur.
Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) malam tersebut sempat memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat lantaran muncul informasi yang menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang guru mengaji. Namun, informasi tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menegaskan bahwa tersangka bukan merupakan guru mengaji, melainkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah mengajar di salah satu SMA di Kabupaten dan Kota Kediri.
"Dapat kami sampaikan bahwa itu tidak benar (bahwa tersangka disebut guru ngaji). Yang bersangkutan merupakan pensiunan PNS yang terakhir kali bekerja sebagai guru di salah satu SMA di Kabupaten Kediri dan juga pernah mengajar di SMA di Kota Kediri. Pelaku memang sering menjadi imam di masjid yang berdekatan dengan rumahnya dan juga memberikan tausiyah atau dakwah. Jadi tersangka H bukan guru ngaji," tegas Joshua saat ditemui di Mapolres Kediri, Selasa (19/5/2026) sore.
AKP Joshua mengungkapkan bahwa aksi asusila ini diduga telah dilakukan berulang kali. Berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh pihak kepolisian, jumlah korban hingga saat ini terdata sebanyak 12 anak.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap modus operandi yang digunakan oleh tersangka. H diduga memperlihatkan alat kelaminnya di hadapan para korban, kemudian memaksa mereka untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
Saat ini, penyidik Polres Kediri masih terus mendalami kasus ini. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap para korban secara bertahap guna menjaga psikologis anak serta mengetahui rentang waktu aksi tersebut telah berlangsung.
"Untuk berapa lamanya (pelaku melakukan tindakan tersebut) tentu akan kami dalami melalui pemeriksaan korban satu per satu, karena sampai sekarang kami belum memeriksa seluruh korban," lanjut Joshua.
Saat ini, H telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kediri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
REPORTER : ONAIR/ERWIN

Post a Comment