Sikat Kejahatan Jalanan, Polres Pamekasan dalam Sepekan Ringkus 9 Tersangka

RADIOONAIRFMPARE.COM ||PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat menjaga kondusivitas wilayah. Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, jajaran Opsnal Satreskrim berhasil menggulung sembilan pelaku yang terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana mulai dari Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), penipuan, hingga penggelapan.
Langkah taktis ini diambil sebagai respons cepat atas keresahan dan laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari total sembilan tersangka yang diringkus, delapan di antaranya merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Para pelaku diamankan dari berbagai lokasi yang berbeda.
”Anggota kami bekerja keras di lapangan untuk melacak keberadaan para pelaku berdasarkan laporan polisi yang masuk. Hasilnya, sembilan orang berhasil kami ringkus dari berbagai lokasi berbeda,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Pamekasan, berikut adalah daftar para tersangka yang berhasil diamankan petugas EF (26), warga Proppo, terlibat pencurian di Jl. Nugroho, NY (32), warga Malang, beraksi di area persawahan Desa Murtajih dan area parkir Desa Branta Pesisir, SWAS (28) dan WW (28), terlibat dalam kasus pencurian di Kelurahan Patemon, IS (28), PR (26), dan DF (28), komplotan pencurian yang menyasar wilayah Kecamatan Pasean, SP (21), tersangka perempuan yang terlibat kasus penipuan di wilayah Pademawu.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus operandi. Mulai dari memanfaatkan kelengahan korban di area persawahan dan permukiman, hingga melakukan aksi penipuan di rumah kos.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa unit kendaraan bermotor yang digunakan sebagai sarana kejahatan maupun hasil curian. Di antaranya adalah Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT.
Pihak Polres Pamekasan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya. Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai dengan peran masing-masing, Kasus Pencurian Dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,.Kasus Penipuan Dijerat Pasal 492 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, Kasus Penggelapan Dijerat Pasal 486 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, Penadah Dijerat Pasal 591 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa, AKP Yoyok Hardianto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor melalui Call Centre 110 (gratis pulsa) atau ke Kantor Polres Pamekasan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Partisipasi masyarakat sangat penting bagi kami dalam menjaga keamanan di Pamekasan,” pungkasnya
REPORTER : ONAIR/HUMAS

Post a Comment