Tak Kuat Menahan Nafsu, Guru Honorer di Surabaya Cabuli Siswi di Lab Komputer hingga Toilet Sekolah

RADIOONAIRFMPARE.COM || SURABAYA - Guru honorer di Surabaya berinisial MS diduga melakukan pencabulan kepada siswinya yang berusia 14 tahun. Pelaku yang berusia 25 tahun itu telah ditangkap polisi.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan sejak akhir tahun 2025. Kekerasan seksual yang dilakukan guru honorer asal Lamongan itu sudah dilakukan berulang kali, bahkan di kawasan sekolah.
"Kejadian tindak pidana tersebut dilakukan tersangka sejak 2025, di ruang lab komputer, toilet sekolah, dan rumah kosong Sukomanunggal, Surabaya," kata Melatisari, Kamis (14/5).
Melatisari mengungkapkan peristiwa itu bermula pada November 2025. Kala itu korban sedang memakai sepatu di depan laboratorium komputer, tersangka tiba-tiba menarik paksa korban untuk masuk ke dalam ruangan.
Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan. Namun, tersangka tetap melancarkan aksinya hingga empat kali di lokasi yang sama. Tak berhenti di situ, perbuatan bejat pelaku kembali dilakukan pada Desember 2025.
Tersangka melancarkan aksinya di toilet lantai dua sekolah. Dia menghentikan korban yang baru saja dari toilet lalu mendorongnya kembali ke dalam kamar mandi.
"Tersangka mengunci pintu kamar mandi memaksa hingga korban mengalami kesakitan," ujarnya.
MS pun mengakui seluruh perbuatan bejatnya tersebut di hadapan penyidik. Dia berdalih tak dapat menahan nafsu.
"Kejadian ini berulang di lab komputer 4 kali, di toilet 5 kali, dan di rumah kosong daerah Sukomanunggal 1 kali. Pelaku melakukan kekerasan seksual dan atau persetubuhan terhadap korban karena tidak dapat menahan hawa nafsu," kata Melatisari.
Guru honorer itu dijerat dengan Pasal 6 (A) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pemberatan hukuman karena dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, seperti satu set seragam sekolah milik korban, pakaian tersangka, dua buah alat kontrasepsi, hingga obat kuat
REPORTER : ONAIR/HUMAS

Post a Comment