Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Akson Law Menang dengan Eksepsi Gugatan Saham RS Aura Syifa Kandas di Pengadilan Berita onair Akson Law Menang dengan Eksepsi, Gugatan Saham RS Aura Syifa Kandas di Pengadilan
Akson Law Menang dengan Eksepsi Gugatan Saham RS Aura Syifa Kandas di Pengadilan Berita onair

Akson Law Menang dengan Eksepsi, Gugatan Saham RS Aura Syifa Kandas di Pengadilan

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI – Upaya pembatalan perjanjian jual beli saham Rumah Sakit Aura Syifa Kediri oleh pihak manajemen akhirnya kandas di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), setelah menilai terdapat cacat formil dalam pengajuan perkara. Putusan ini sekaligus menjadi kemenangan bagi firma hukum Akson Law yang mewakili pihak tergugat.

Menanggapi hal itu, saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Juni 2026, Kuasa hukum Akson Nul Huda, S.H., M.H menegaskan bahwa sejak awal pihaknya melihat adanya kekeliruan mendasar dalam konstruksi gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Akson menyebutkan, aspek formil dalam sebuah gugatan merupakan pintu masuk utama sebelum hakim memeriksa pokok perkara. Dalam kasus ini, gugatan dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara perdata sehingga tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian materiil.

"Kini kami tengah menangani dua perkara sekaligus yang melibatkan kliennya,dr. Darwan Triyono. Selain sengketa perdata, terdapat pula laporan pidana terhadap dr. Beni Cahyo Kuncoro yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dan/atau penipuan berupa penggunaan cek kosong yang kini masih dalam proses penanganan," kata Akson.

Sementara itu, perkara perdata yang telah diputus oleh pengadilan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor 7/Pdt.G/2025/PN Gpr. Gugatan tersebut diajukan oleh dr. Beni terhadap dr. Darwan Triyono yang merupakan bagian dari konsorsium pembeli saham.

Akson menjelaskan, sengketa ini bermula dari kesepakatan jual beli saham yang dilakukan pada 13 Februari 2025. Dalam kesepakatan tersebut, dr. Darwan bersama dua rekannya, yakni dr. Taufan Hidayat dan dr. Rahmat Krismanantoro, membentuk konsorsium untuk mengakuisisi saham Rumah Sakit Aura Syifa sebesar 24 persen dengan nilai transaksi mencapai Rp12 miliar.

Kesepakatan tersebut, imbuh Akson, telah dituangkan secara jelas dalam perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun dalam pelaksanaannya, pihak manajemen rumah sakit dinilai tidak menjalankan isi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati bersama.

Alih-alih menempuh jalur wanprestasi sebagai konsekuensi hukum dari pelanggaran perjanjian, pihak penggugat justru mengajukan gugatan pembatalan perjanjian ke pengadilan. Langkah inilah yang kemudian dipersoalkan oleh pihak tergugat melalui pengajuan eksepsi.

"Dalam hukum perdata, ada perbedaan mendasar antara wanprestasi dan pembatalan perjanjian. Ketika dasar hubungan hukumnya adalah perjanjian, maka seharusnya mekanisme yang ditempuh adalah wanprestasi. Karena itu kami menilai gugatan ini tidak tepat secara formil," ungkap Akson.

Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum Akson Law secara konsisten menyoroti kelemahan formil dalam gugatan tersebut. Eksepsi yang diajukan akhirnya diterima oleh Majelis Hakim, yang kemudian memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima tanpa perlu memeriksa pokok perkara lebih lanjut.

Akson pun mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah mencerminkan prinsip objektivitas, transparansi, serta kepastian hukum dalam menangani perkara perdata.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara cermat. Ini menunjukkan bahwa aspek formil tidak bisa diabaikan begitu saja dalam proses peradilan," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa putusan ini menjadi penegasan bahwa gugatan yang tidak disusun dengan dasar hukum yang tepat berpotensi gugur sebelum memasuki substansi perkara.

"Bagaimana mungkin kita masuk ke pokok perkara, sementara dari sisi formal saja sudah bermasalah. Karena itu, putusan ini menjadi satu kemenangan penting bagi klien kami," ujarnya.

Terpisah, pihak tergugat, dr Darwan mengaku, sangat mengapresiasi putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Sebab, pada akhirnya, kebenaran tidak pernah membutuhkan kepalsuan untuk menang.

"Kebenaran hanya butuh waktu untuk membuktikan dirinya," kata Darwan.

Bagi Darwan, kemenangan ini bukanlah panggung untuk merayakan kekalahan orang lain. Akan tetapi, hal itu sebuah pengingat bahwa keadilan sekecil apa pun celahnya akan selalu menemukan jalan untuk pulang.

"Terima kasih kepada semua yang tetap berdiri tegak di garis kebenaran," katanya mengakhiri

REPORTER : ONAIR/AR

Via Akson Law Menang dengan Eksepsi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Antisipasi Pohon Tumbang Di Musim Pancaroba, Babinsa Sukorejo Bersinergi Dengan DLH Kota Blitar

radioonairfm- September 03, 2026 0
Antisipasi Pohon Tumbang Di Musim Pancaroba, Babinsa Sukorejo Bersinergi Dengan DLH Kota Blitar
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Blitar - Guna mengantisipasi potensi bencana pohon tumbang pada musim pancaroba Babinsa Kelurahan Sukorejo Koramil 0808/01 Sukorejo Kod…

Most Popular

Jadwal Gerak Jalan dan Karnaval PHBN HUT RI Kecamatan Pare 2026, Kuota Peserta Umum Dibatasi 100 Regu

Jadwal Gerak Jalan dan Karnaval PHBN HUT RI Kecamatan Pare 2026, Kuota Peserta Umum Dibatasi 100 Regu

August 08, 2026
Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Polri Dukung Pendidikan Berkualitas

Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Polri Dukung Pendidikan Berkualitas

August 07, 2026
Tak Perduli Suasana Ramai Jambret di Kecamatan Gurah Pepet Motor Korban dari Kanan, Ambil Dompet Pakai Tangan Kiri

Tak Perduli Suasana Ramai Jambret di Kecamatan Gurah Pepet Motor Korban dari Kanan, Ambil Dompet Pakai Tangan Kiri

August 30, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Jadwal Gerak Jalan dan Karnaval PHBN HUT RI Kecamatan Pare 2026, Kuota Peserta Umum Dibatasi 100 Regu

Jadwal Gerak Jalan dan Karnaval PHBN HUT RI Kecamatan Pare 2026, Kuota Peserta Umum Dibatasi 100 Regu

August 08, 2026
Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Polri Dukung Pendidikan Berkualitas

Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Polri Dukung Pendidikan Berkualitas

August 07, 2026
Tak Perduli Suasana Ramai Jambret di Kecamatan Gurah Pepet Motor Korban dari Kanan, Ambil Dompet Pakai Tangan Kiri

Tak Perduli Suasana Ramai Jambret di Kecamatan Gurah Pepet Motor Korban dari Kanan, Ambil Dompet Pakai Tangan Kiri

August 30, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak