Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Akhirnya Akui BAP, FIFGROUP Kediri Kekeh Tolak Damai

RADIOONAIRFMPARE.COM//KEDIRI - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa M. Prima Tory Operandi (38), warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pada Rabu (24/6/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khairul ini mengagendakan pemeriksaan saksi verbal lisan (saksi yang dihadirkan karena terdakwa menyangkal BAP) dari penyidik kepolisian.
Pihak pengadilan sengaja menghadirkan penyidik sebagai saksi lantaran pada persidangan sebelumnya, terdakwa terkesan berbelit-belit dan membantah sebagian keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, dua penyidik dari Polres Kediri Kota menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa seluruh proses pemeriksaan di kepolisian telah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Bahkan, saat pemeriksaan tersebut, terdakwa juga didampingi oleh penasihat hukumnya.
Menariknya, setelah kedua penyidik memberikan kesaksian di persidangan, terdakwa yang akrab disapa Tory itu langsung melunak. Ia akhirnya mengakui bahwa seluruh isi BAP dari kepolisian adalah benar.
"Benar semua, Yang Mulia," ujar Tory saat majelis hakim menanyakan kembali kebenaran isi BAP tersebut.
Setelah pengakuan terdakwa, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 8 Juli 2026 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di sisi lain, Kuasa Hukum FIFGROUP Cabang Kediri, Rosi Armitasari, menyatakan dukungannya agar kasus ini diusut hingga tuntas. Ia meminta agar pihak-pihak lain yang diduga bertindak sebagai penadah barang penggelapan tersebut juga diungkap secara gamblang.
"Di dalam persidangan, terdakwa Tory sudah mengakui bahwa unit iPhone tersebut telah dipindahtangankan. Majelis hakim harus menjatuhkan hukuman yang setimpal. Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menyengsarakan para karyawan," tegas Rosi usai persidangan.
Saat disinggung mengenai saran perdamaian yang sempat ditawarkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya, Rosi dengan tegas menolaknya. Ia menyatakan bahwa kesempatan untuk berdamai sudah selesai dan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
"Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada majelis hakim. Mengingat nilai kerugian yang sangat besar dan dampaknya terhadap kelangsungan usaha, kami secara tegas menolak segala bentuk upaya perdamaian atau penyelesaian di luar jalur hukum," imbuh Rosi.
Untuk diketahui, M. Prima Tory Operandi didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan delapan unit ponsel pintar merek iPhone Pro Max milik lembaga pembiayaan FIFGROUP Cabang Kediri. Modus yang digunakan terdakwa adalah mengajukan kredit ponsel secara bertahap. Akibat tindakan tersebut, FIFGROUP mengalami kerugian materiil mencapai Rp161 juta.
Pada awal perjanjian kredit, pembayaran angsuran sempat berjalan lancar beberapa kali. Namun, setelahnya terdakwa mangkir dan tidak membayar cicilan sama sekali. Ironisnya, seluruh iPhone yang status kepemilikannya masih sah milik FIFGROUP tersebut justru telah dijual dan dipindahtangankan oleh terdakwa kepada orang lain.
REPORTER : ONAIR/ROH

Post a Comment