Bapak Bejat Tega Setubuhi Anak Tiri di Salon, Pria di Sampang Diringkus Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara

RADIOONAIRFMPARE.COM || Sampang – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang memilukan. Seorang pria berinisial AR (45) diringkus polisi setelah tega melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri secara berulang kali.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam keterangan pers oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim S.E., M.M., dan Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH.
Modus Ancaman di Salon Potong Rambut
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat pelaku yang berdomisili di Sokobanah, Sampang ini dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2024 hingga 2025. Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui berada di sebuah tempat usaha Salon (Potong Rambut) di kawasan Sokobanah.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, AR memanfaatkan posisinya sebagai bapak tiri. Pelaku menggunakan modus berupa ancaman kekerasan agar korban yang masih di bawah umur tersebut takut dan terpaksa menuruti perintahnya. Motif utama dari tindakan keji ini adalah untuk memuaskan hawa nafsu pelaku.
Kronologi Penangkapan Tersangka
Aksi bejat AR akhirnya terhenti setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang diterima.
Pada hari Jumat, 10 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penindakan. Petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di Sokobanah, Sampang. AR kemudian langsung digelandang ke Mapolres Sampang tanpa perlawanan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum, di antaranya: 1 (satu) buah baju milik korban yang dikenakan saat peristiwa terjadi.
Atas perbuatan tidak terpujinya, AR dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yaitu:
1. Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
2. Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
3. Sub pasal 473 ayat (4) KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman Hukuman: Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka AR kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pihak kepolisian menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban.
REPORTER : ONAIR/HUMAS


Post a Comment