Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Imigrasi Ungkap Modus 10 WNA Tersangka Kasus Investasi Bodong di Tangerang Berita onair Imigrasi Ungkap Modus 10 WNA Tersangka Kasus Investasi Bodong di Tangerang
Imigrasi Ungkap Modus 10 WNA Tersangka Kasus Investasi Bodong di Tangerang Berita onair

Imigrasi Ungkap Modus 10 WNA Tersangka Kasus Investasi Bodong di Tangerang

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

RADIOONAIRFMPARE.COM || JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh 10 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia. Para WNA itu menggunakan modus perusahaan fiktif serta dokumen palsu untuk mendapatkan visa dan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 19 November 2025. Warga mencurigai aktivitas sejumlah orang asing di sebuah apartemen di wilayah Tangerang, Banten.

"Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tangerang melakukan pengawasan dan menemukan 10 WNA yang terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Iran. Mereka adalah pemegang ITAS Investor," kata Yuldi dalam jumpa pers kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dia mengatakan saat diinterogasi, para WNA itu tidak mengetahui perusahaan yang menjadi penjamin maupun kegiatan investasi yang dilakukan. Karena itu, Imigrasi bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan penyidikan.

"Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan sebagian alamat perusahaan merupakan tempat usaha milik orang lain. Pada alamat yang berupa virtual office, perusahaan penjamin sudah tidak lagi tercatat sebagai penyewa," ucapnya.

Selain perusahaan bodong, petugas Imigrasi menemukan fakta bahwa rekening koran yang digunakan untuk syarat pengajuan ITAS Investor tidak valid dan tidak terdaftar di sistem perbankan.

"Rekening koran perusahaan dan pribadi dinyatakan tidak valid. Hal ini diperkuat dengan bukti surat yang dikeluarkan oleh Bank BCA dan Bank OCBC," ujar Yuldi.

Tak hanya itu, akte pendirian perusahaan juga dinyatakan cacat hukum karena para tersangka tidak pernah menandatanganinya secara langsung di hadapan notaris. Dugaan pelanggaran ini pun tengah ditindaklanjuti oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).

"Dengan demikian, syarat objektif dalam pembuatan akte tidak terpenuhi dan mengakibatkan akte batal demi hukum," katanya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Banten Barron Ichsan membeberkan motif di balik para WNA ini memalsukan dokumen investasi. Menurutnya, Indonesia rupanya bukan menjadi tujuan utama para tersangka, tapi hanya sebagai negara transit.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Berikut ini daftarnya:

1. Paspor warga negara Pakistan ada 8 buah

2. Paspor warga negara Iran ada 2 buah

3. Dokumen izin tinggal WNA ada 10 berkas

4. Telepon genggam ada 12 unit

5. Akte pendirian perusahaan ada 7 berkas

6. Rekening koran 5 berkas

7. Dokumen investasi dan dokumen pendukung lainnya.

Berkas perkara para tersangka itu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada pertengahan Juli 2026. Imigrasi juga telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data tidak benar atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Tonton juga video "90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Kripto, Kerugian Rp 105 Miliar"

REPORTER:ONAIR/HUMAS

Via Imigrasi Ungkap Modus 10 WNA Tersangka Kasus Investasi Bodong di Tangerang Berita onair
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Ditangkap Polisi, BB 48 Slop Berbagai Merek Diamankan

radioonairfm- July 22, 2026 0
 Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Ditangkap Polisi, BB 48 Slop Berbagai Merek Diamankan
RADIOONAIRFMPARE.COM ||]PALAS - Penjual rokok ilegal tanpa cukai dari berbagai merek, ditangkap Polisi Polres Padanglawas. Barang bukti rokok ilegal diamankan…

Most Popular

Koperasi Sentosa Makmur Jatim Gelar Tasyakuran Harkopnas ke-79 dan Hari Bhayangkara, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Pelaku Usaha

Koperasi Sentosa Makmur Jatim Gelar Tasyakuran Harkopnas ke-79 dan Hari Bhayangkara, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Pelaku Usaha

July 18, 2026
Polres Kediri Resmikan Grand Dharaka Residence 2, Perluas Akses Hunian Terjangkau

Polres Kediri Resmikan Grand Dharaka Residence 2, Perluas Akses Hunian Terjangkau

July 17, 2026
Sebelumnya Ada Teriakan Minta Tolong, Tragis Warga Ngronggot ditemukan Tewas Terkubur dihalaman Belakang

Sebelumnya Ada Teriakan Minta Tolong, Tragis Warga Ngronggot ditemukan Tewas Terkubur dihalaman Belakang

July 16, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Koperasi Sentosa Makmur Jatim Gelar Tasyakuran Harkopnas ke-79 dan Hari Bhayangkara, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Pelaku Usaha

Koperasi Sentosa Makmur Jatim Gelar Tasyakuran Harkopnas ke-79 dan Hari Bhayangkara, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Pelaku Usaha

July 18, 2026
Polres Kediri Resmikan Grand Dharaka Residence 2, Perluas Akses Hunian Terjangkau

Polres Kediri Resmikan Grand Dharaka Residence 2, Perluas Akses Hunian Terjangkau

July 17, 2026
Sebelumnya Ada Teriakan Minta Tolong, Tragis Warga Ngronggot ditemukan Tewas Terkubur dihalaman Belakang

Sebelumnya Ada Teriakan Minta Tolong, Tragis Warga Ngronggot ditemukan Tewas Terkubur dihalaman Belakang

July 16, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak