Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota Berita onair Residivis Curanmor di SPBU Lowokdoro Kurang Dari 8 jam Residivis Curanmor di SPBU Lowokdoro Kurang Dari 8 jam, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota
Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota Berita onair Residivis Curanmor di SPBU Lowokdoro Kurang Dari 8 jam

Residivis Curanmor di SPBU Lowokdoro Kurang Dari 8 jam, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

RADIOONAIRFMPARE.COM || MALANG KOTA - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Malang. Seorang residivis berinisial MI (41), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap kurang dari delapan jam setelah mencuri sepeda motor milik seorang pekerja toko.

Pelaku diamankan saat berada di SPBU Lowokdoro, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.50 WIB. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah aksi pencurian yang terjadi pada Selasa (7/7/2026) sore.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil respons cepat petugas setelah menerima laporan dari korban.

“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pelacakan keberadaan pelaku. Dalam hitungan jam, tersangka berhasil kami amankan,” ujar Ipda Lukman, Jumat (10/7/2026).

Peristiwa pencurian terjadi di depan sebuah toko tekstil di Jalan Syarif Al Qodri, Kecamatan Klojen. Korban berinisial NA (38), warga Kecamatan Blimbing, memarkir sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi N-3935-BAJ dalam kondisi stang terkunci sebelum masuk bekerja.

Sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda motor tersebut masih terlihat berada di lokasi parkir berdasarkan rekaman CCTV. Namun saat korban hendak pulang sekitar pukul 17.30 WIB, kendaraan itu sudah tidak berada di tempat sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya saat mengisi bahan bakar di SPBU Lowokdoro tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, MI diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Gadang, Kecamatan Kedungkandang.

Penyidik juga mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut bukan dilakukan secara acak, melainkan atas pesanan seorang penadah yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Modus operandi tersangka adalah mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan penadah. Setelah berhasil membawa kendaraan korban, keduanya bertemu di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, untuk melakukan serah terima kendaraan,” jelas Ipda Lukman.

Sebagai imbalan, pelaku menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada penadah dan menerima satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang rencananya akan digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Hasil pendalaman juga mengungkap bahwa MI merupakan residivis kambuhan dengan catatan kriminal yang panjang. Ia tercatat telah empat kali menjalani hukuman, yakni tiga kali dalam perkara curanmor dan satu kali dalam kasus penganiayaan. Sebelum kembali ditangkap, pelaku baru bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu.

Baca juga 👉 Diduga Pura-pura Salat, Pria Bersongkok dan Bersarung Gasak Motor Jemaah saat Subuh di Musala Modong
“Sebelum kembali ditangkap, ia baru bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu setelah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan,” kata Ipda Lukman.

Saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota masih memburu penadah yang diduga menjadi bagian dari jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penadah yang terlibat dalam

REPORTER : ONAIR/HUMAS

Via Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota Berita onair
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Residivis Curanmor di SPBU Lowokdoro Kurang Dari 8 jam, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota

radioonairfm- July 10, 2026 0
Residivis Curanmor di SPBU Lowokdoro Kurang Dari 8 jam, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota
RADIOONAIRFMPARE.COM || MALANG KOTA - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yan…

Most Popular

 Tok!! Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur  Divonis Dua Setengah Tahun

Tok!! Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Divonis Dua Setengah Tahun

July 06, 2026
Program Diskon Tiket Kereta 30 Persen Dongkrak Mobilitas Masyarakat saat Libur Sekolah

Program Diskon Tiket Kereta 30 Persen Dongkrak Mobilitas Masyarakat saat Libur Sekolah

July 06, 2026
Diduga Lupa Mematikan Tungku, Rumah di Gampengrejo Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Diduga Lupa Mematikan Tungku, Rumah di Gampengrejo Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

July 06, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

 Tok!! Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur  Divonis Dua Setengah Tahun

Tok!! Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Divonis Dua Setengah Tahun

July 06, 2026
Program Diskon Tiket Kereta 30 Persen Dongkrak Mobilitas Masyarakat saat Libur Sekolah

Program Diskon Tiket Kereta 30 Persen Dongkrak Mobilitas Masyarakat saat Libur Sekolah

July 06, 2026
Diduga Lupa Mematikan Tungku, Rumah di Gampengrejo Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Diduga Lupa Mematikan Tungku, Rumah di Gampengrejo Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

July 06, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak