Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home 15 Gram Sabu IRF Pemuda Semampir Diringkus Berita onair Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 399 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 399,15 Gram Sabu, IRF Pemuda Semampir Diringkus
15 Gram Sabu IRF Pemuda Semampir Diringkus Berita onair Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 399

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 399,15 Gram Sabu, IRF Pemuda Semampir Diringkus

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 RADIOONAIRFMPARE.COM || SURAJAYA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan barang bukti sekitar 399,15 gram. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap pemuda berinisial IRF (20), warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. Penangkapan IRF berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Polisi menangkap IRF di sebuah rumah di kawasan Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dari lokasi itu, petugas menemukan 672 plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram.

Selain sabu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu sendok kecil, tiga kotak bersekat, uang tunai Rp3 juta, satu tas ransel, dan satu unit telepon seluler.

 Dari pemeriksaan terhadap IRF, polisi mendapat keterangan bahwa sabu tersebut diduga milik seseorang berinisial HSM. HSM saat ini berstatus DPO, sedangkan barang tersebut disebut dititipkan kepada IRF untuk dijual atau diedarkan.

IRF mengaku telah membantu menjual dan mengedarkan sabu sejak September 2025 hingga Agustus 2026. Dalam menjalankan aktivitas itu, tersangka disebut melakukan penjualan mulai sekitar pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tunai Rp3 juta tersebut diduga merupakan hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada pihak yang disebut sebagai pemilik barang. Penyidik kemudian mendalami keterangan tersangka terkait asal narkotika tersebut.

Sebagai imbalan, IRF mendapatkan upah sebesar Rp150.000. Sabu tersebut diduga diedarkan dalam beberapa ukuran dengan harga mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu, sesuai ukuran paket.

Berdasarkan keterangan awal penyidik, IRF mengaku terlibat dalam peredaran sabu karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain mendapatkan uang, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

AKP Adik Agus Putrawan menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 Atas dugaan perbuatannya, IRF diproses sesuai ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 5 gram. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pihak yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” demikian keterangan yang disampaikan melalui Kasatresnarkoba.

Proses penyidikan masih berjalan. Selain menuntaskan berkas perkara IRF, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh.

Pengungkapan hampir 400 gram sabu ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memburu mata rantai peredaran narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga berada di atas IRF.

REPORTER : ONAIR/GIVEN

Via 15 Gram Sabu
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 399,15 Gram Sabu, IRF Pemuda Semampir Diringkus

radioonairfm- August 22, 2026 0
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 399,15 Gram Sabu, IRF Pemuda Semampir Diringkus
RADIOONAIRFMPARE.COM || SURAJAYA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu deng…

Most Popular

Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Mengamankan Tiga Pengedar Sabu Dan Pil Koplo

Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Mengamankan Tiga Pengedar Sabu Dan Pil Koplo

August 19, 2026
Tiga Spesialis Curanmor Lintas Kota Ditangkap Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

Tiga Spesialis Curanmor Lintas Kota Ditangkap Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

August 19, 2026
Kapolres Kediri dan PKDI Sepakat Perkuat Siskamling Hadapi Dinamika Kamtibmas

Kapolres Kediri dan PKDI Sepakat Perkuat Siskamling Hadapi Dinamika Kamtibmas

August 19, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Mengamankan Tiga Pengedar Sabu Dan Pil Koplo

Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Mengamankan Tiga Pengedar Sabu Dan Pil Koplo

August 19, 2026
Tiga Spesialis Curanmor Lintas Kota Ditangkap Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

Tiga Spesialis Curanmor Lintas Kota Ditangkap Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

August 19, 2026
Kapolres Kediri dan PKDI Sepakat Perkuat Siskamling Hadapi Dinamika Kamtibmas

Kapolres Kediri dan PKDI Sepakat Perkuat Siskamling Hadapi Dinamika Kamtibmas

August 19, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak