Seorang Kakek Diduga Komplotan Sindikat Maling Sapi di Janteh Kwanyar, Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

RADIOONAIRFMPARE.COM || BANGKALAN - Pelarian seorang pria lanjut usia berinisial H (84), yang diduga menjadi eksekutor dalam sindikat pencurian hewan ternak di Kabupaten Bangkalan, akhirnya berakhir. Setelah tiga bulan berpindah-pindah tempat persembunyian hingga ke wilayah Malang, H berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
Meski usianya telah memasuki 84 tahun, H diduga masih aktif terlibat dalam aksi pencurian ternak bersama komplotannya. Kelompok tersebut diketahui beberapa kali menyasar hewan ternak milik warga di wilayah Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa H merupakan salah satu dari dua buronan yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelum penangkapan H, tiga anggota komplotan tersebut telah lebih dulu diamankan.
"Dari komplotan ini, tiga pelaku sudah berhasil kami tangkap. Awalnya ada dua DPO, satu berhasil diamankan kemarin sehingga kini masih tersisa satu orang yang masih dalam pengejaran," ujar AKP Eriek saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan, Jumat (10/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan, H memiliki peran penting sebagai eksekutor yang mengambil hewan ternak dari lokasi sasaran. Sementara anggota lainnya bertugas mengawasi situasi sekitar dan menyiapkan kendaraan untuk mengangkut hasil curian.
Selama menjadi buronan, H diketahui sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Malang guna menghindari kejaran petugas. Namun, upaya tersebut akhirnya kandas setelah tim Satreskrim Polres Bangkalan berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, H bersama para pelaku lainnya dijerat Pasal 479 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun, sementara polisi masih terus memburu satu pelaku lain yang hingga kini masih berstatus buron.
REPORTER : ON-AIR/HUMAS

Post a Comment