26 Paket Sabu 17,02 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pria 55 Tahun
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berusia 55 tahun diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 26 paket dengan berat kotor sekitar 17,02 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah barak di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” jelasnya.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan pria berinisial S (55) di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh masyarakat sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram. Barang tersebut ditemukan di atas lantai di dalam barak yang ditempati terduga pelaku.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu pack plastik klip, satu sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kaleng rokok merek DJI SAM SOE, satu kotak putih bertuliskan RED TAB, satu unit handphone OPPO Reno4 F warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu.
“Seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui oleh terduga pelaku sebagai miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasatresnarkoba menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus melakukan pengembangan dan tidak berhenti pada satu pengungkapan. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” tegasnya.
REPORTER : ONAIR


Post a Comment