Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home 7 Warkop di Surabaya Utara Diperiksa Berita onair Dugaan Karaoke hingga Prostitusi Dugaan Karaoke hingga Prostitusi, 7 Warkop di Surabaya Utara Diperiksa
7 Warkop di Surabaya Utara Diperiksa Berita onair Dugaan Karaoke hingga Prostitusi

Dugaan Karaoke hingga Prostitusi, 7 Warkop di Surabaya Utara Diperiksa

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 
RADIOONAIRFMPARE.COM || SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Surabaya Utara. Dari tujuh lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu warkop digunakan untuk karaoke sekaligus menjual minuman beralkohol (miras).

Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan mengamankan 12 botol minuman beralkohol. Satpol PP Surabaya juga memasang stiker pelanggaran dan akan memproses pemilik usaha melalui sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Pengecekan dilakukan pada Jumat (13/8/2026) malam dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta TNI-Polri.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surabaya Agustinus Anang Timur mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas usaha yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Kami melakukan pengawasan terhadap tujuh lokasi yang diduga melakukan aktivitas negatif dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga di sekitar tempat usaha,” kata Anang, Sabtu (15/8/2026).

Sejumlah lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas karaoke, penjualan minuman beralkohol, hingga praktik prostitusi. Karena itu, selain mengecek aktivitas di lapangan, petugas gabungan turut memeriksa kesesuaian izin yang dimiliki setiap tempat usaha.

“Izinnya juga kami cek, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang mereka jalankan atau belum. Kami dibantu rekan-rekan Disbudporapar dan Dinkopumdag agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

*Warkop di Permukiman Kedapatan Jual Miras*

Dari tujuh lokasi yang diperiksa, petugas mendapati satu warkop menjalankan aktivitas karaoke sekaligus menjual minuman beralkohol. Lokasi usaha tersebut berada di kawasan perkampungan padat penduduk.

Anang menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan di lokasi tersebut. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

“Untuk selanjutnya akan kami proses sanksi tindak pidana ringan. Pemasangan stiker pelanggaran ini juga menjadi langkah pengawasan dan tindak lanjut kami terhadap tempat usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Selain penindakan, petugas meminta pemilik warkop menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat serta menjalankan usaha sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau agar pemilik tidak lagi menjual minuman beralkohol, terlebih di wilayah ini masih banyak anak-anak di bawah umur. Dengan mematuhi ketentuan yang ada, pemilik warkop dapat turut menjaga kenyamanan dan ketenteraman di wilayah sekitar,” tuturnya.

Satpol PP Surabaya memastikan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) maupun tempat usaha lain akan terus dilakukan, terutama terhadap lokasi yang menjadi perhatian dan dilaporkan masyarakat.

“Ke depan, pengawasan serupa akan terus kami lakukan secara masif dan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama dinas terkait dan masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya. 

REPORTER : ONAIR/HUMAS

Via 7 Warkop di Surabaya Utara Diperiksa Berita onair
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Mas Dhito Pastikan Bantu Marfel, Bocah SD yang Merawat Ibunya Sendirian

radioonairfm- August 15, 2026 0
Mas Dhito Pastikan Bantu Marfel, Bocah SD yang Merawat Ibunya Sendirian
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI -Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menemui bocah laki-laki kelas 5 SD asal Desa Ngancar yang kesehariannya merawat ibunya…

Most Popular

 PN Tulungagung Vonis Denda Rp5 Juta Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia MPM Finance: Kuasa Hukum Kecewa dan Duga Ada Keterlibatan Sindikat

PN Tulungagung Vonis Denda Rp5 Juta Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia MPM Finance: Kuasa Hukum Kecewa dan Duga Ada Keterlibatan Sindikat

August 10, 2026
Dengan Tema Memanusiakan Manusia, UKM Ganesha, Bapenda Kab, Kediri, Universitas Strada Indonesia Dan STIKES Karya Husada. Gelar Baksos di Rumah Lansia Pare

Dengan Tema Memanusiakan Manusia, UKM Ganesha, Bapenda Kab, Kediri, Universitas Strada Indonesia Dan STIKES Karya Husada. Gelar Baksos di Rumah Lansia Pare

August 09, 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Kediri-Jombang Ditasyakuri, Warga Diminta Ikut Merawat

Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Kediri-Jombang Ditasyakuri, Warga Diminta Ikut Merawat

August 13, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

 PN Tulungagung Vonis Denda Rp5 Juta Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia MPM Finance: Kuasa Hukum Kecewa dan Duga Ada Keterlibatan Sindikat

PN Tulungagung Vonis Denda Rp5 Juta Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia MPM Finance: Kuasa Hukum Kecewa dan Duga Ada Keterlibatan Sindikat

August 10, 2026
Dengan Tema Memanusiakan Manusia, UKM Ganesha, Bapenda Kab, Kediri, Universitas Strada Indonesia Dan STIKES Karya Husada. Gelar Baksos di Rumah Lansia Pare

Dengan Tema Memanusiakan Manusia, UKM Ganesha, Bapenda Kab, Kediri, Universitas Strada Indonesia Dan STIKES Karya Husada. Gelar Baksos di Rumah Lansia Pare

August 09, 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Kediri-Jombang Ditasyakuri, Warga Diminta Ikut Merawat

Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Kediri-Jombang Ditasyakuri, Warga Diminta Ikut Merawat

August 13, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak