Istri Jadi Tersangka, Praktisi Minta Propam Dalami Keterkaitan Suami yang Masih Aktif sebagai Polisi

RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI – Penetapan YM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan turut menyoroti posisi suaminya, TEF, yang masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Seorang praktisi hukum menilai persoalan tersebut perlu didalami melalui mekanisme etik kepolisian, tetapi tetap harus berdasarkan bukti dan tidak boleh menarik kesimpulan secara prematur.
Praktisi hukum tersebut mengatakan, status YM sebagai tersangka tidak otomatis membuat TEF ikut bertanggung jawab atas perkara pidana yang diduga dilakukan istrinya.
Namun, menurut dia, institusi kepolisian tetap memiliki alasan untuk memastikan apakah terdapat pengetahuan, keterkaitan, atau dugaan pelanggaran etik yang dilakukan TEF berkaitan dengan perkara tersebut.
"Apapun yang dilakukan oleh istri yang saat ini sebagai tersangka, apalagi kasusnya menyita perhatian publik dan korbannya banyak, perlu dikaji dan digali lebih mendalam oleh divisi etik kepolisian," ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan internal bukan berarti menyatakan TEF bersalah. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memperoleh fakta secara objektif dan memastikan apakah terdapat persoalan etik yang menjadi kewenangan Propam.
"Kalau memang ada dugaan tindakan etik, silakan dijalankan penegakannya. Kalau tidak ada, juga tidak masalah. Semua kembali kepada kewenangan pihak etik kepolisian," katanya.
Ia menilai posisi TEF sebagai anggota Polri aktif membuat proses klarifikasi menjadi penting. Terlebih, kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum.
"Perlu memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Pihak divisi etik kepolisian harus segera mengonfirmasi dan menggali lebih dalam kepada anggota Polri aktif tersebut," ujarnya.
Praktisi tersebut juga menegaskan, hubungan perkawinan antara anggota Polri dan tersangka tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana.
Menurut dia, perkara pidana YM harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan, sedangkan dugaan pelanggaran etik TEF harus diperiksa melalui mekanisme internal kepolisian.
"Polisi harus tetap mengedepankan profesionalisme dan objektivitas. Mau dia saudara, pasangan, atau siapa pun, penilaiannya harus berdasarkan fakta dan alat bukti," katanya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan Propam menemukan adanya dugaan pelanggaran, proses etik harus dijalankan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti pelanggaran, tidak boleh ada pemaksaan untuk menjatuhkan sanksi.
"Kalau memang ada pelanggaran, diproses sesuai aturan. Kalau tidak ada, tentu tidak masalah. Yang penting semuanya transparan dan berdasarkan bukti," terangnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Suwandi, menyebut TEF telah diperiksa Unit Paminal dan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Propam Polda Jawa Timur.
Di sisi lain, YM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri setelah gelar perkara pada 4 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban menyatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan YM sebagai tersangka.
Dengan kondisi tersebut, praktisi menilai pemisahan antara proses pidana YM dan pemeriksaan etik terhadap TEF menjadi penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan prasangka sekaligus tetap memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
REPORTER : ONAIR

Post a Comment