Jika Terbukti Jadi Jalur Masuk Narkotika, Presiden Prabowo Buka Opsi Larangan Total Rokok Elektronik Vape
RADIOONAIRFMPARE.COM || JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memberi perhatian khusus terhadap perkembangan penyalahgunaan rokok elektronik atau vape yang kini diduga mulai dimanfaatkan sebagai salah satu media peredaran narkotika.
Pemerintah bahkan membuka kemungkinan untuk melarang peredaran vape secara total di Indonesia apabila hasil kajian menunjukkan produk tersebut justru lebih banyak membawa risiko bagi masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago dalam amanat Presiden pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Kamis lalu, 23 Juli 2026.
Prabowo meminta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk segera melakukan pembahasan mengenai tata kelola rokok elektronik, termasuk memperketat pengawasan terhadap jalur impor hingga distribusinya.
Kementerian dan lembaga yang diminta terlibat di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Presiden menilai pengawasan perlu diperkuat karena perkembangan penyalahgunaan narkotika terus mengalami perubahan.
Salah satunya dengan memanfaatkan media yang dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.
"Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," kata Prabowo dalam amanat yang dibacakan Djamari.
Menurut Presiden, langkah tersebut perlu diambil dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Karena itu, pengawasan terhadap peredaran vape tidak hanya dilakukan pada tingkat penjualan, tetapi juga sejak jalur masuk hingga distribusinya.
Prabowo juga menekankan bahwa penanganan persoalan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga masyarakat dinilai memiliki peran dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Sementara itu, Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa ancaman penyalahgunaan narkotika saat ini semakin berkembang.
Peredaran narkotika tidak lagi menggunakan pola-pola lama, tetapi mulai memanfaatkan berbagai medium yang dekat dengan gaya hidup anak muda, termasuk liquid vape.
Ia menyebut prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa.
Kelompok usia 15 hingga 24 tahun menjadi salah satu kelompok yang mengalami peningkatan penyalahgunaan paling tinggi.
Kondisi tersebut membuat upaya pencegahan harus terus menyesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Pengawasan terhadap berbagai media yang berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan narkotika juga perlu diperkuat.
"Data prevalensi nasional penyalahgunaan narkotika saat ini berada di angka 2,11 persen atau setara 4,15 juta jiwa, dengan angka peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja usia 15 sampai 24 tahun," ujar Suyudi.
Suyudi mengatakan perubahan pola tersebut juga ditandai dengan munculnya berbagai New Psychoactive Substances (NPS) serta modus penyelundupan yang semakin kompleks.
Kondisi tersebut membuat upaya pencegahan harus terus menyesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Pengawasan terhadap berbagai media yang berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan narkotika juga perlu diperkuat.
Pemerintah saat ini masih akan melakukan kajian bersama sebelum menentukan kebijakan lebih jauh mengenai keberadaan vape di Indonesia.
Presiden pun menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil pemerintah dalam penanganan narkotika harus berorientasi pada kepentingan dan keselamatan masyarakat.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di negara ini. Salus populi suprema lex esto," tegasnya.
REPORTER : ONAIR/ AB

Post a Comment