Pelaku Jambret Di wilayah Gurah Berhasil ditangkap Buser Resmob Polres Kediri
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Kediri,— Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Seorang pria berinisial MKR (23), warga Kecamatan Papar, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri IPDA Eko Idya Sunarwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu diketahui terjadi pada Rabu 12 Agustus 2026 lalu di Jalan Raya Desa Banyuanyar, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Korban diketahui berinisial HS (55), warga Kecamatan Gurah.
"Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri langsung melakukan penyelidikan," kata IPDA Eko, saat dikonfirmasi wartawan Ujungpena.id, pada Jumat, (28/8/2026).
Disampaikan IPDA Eko, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi untuk mendapatkan gambaran mengenai ciri-ciri pelaku.
Selain itu juga melakukan pengamatan terhadap rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari serangkaian penyelidikan tersebut, petugas akhirnya memperoleh titik terang terkait identitas orang yang diduga sebagai terduga pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, yang bersangkutan yakni terduga pelaku berinisial MKR berhasil kita amankan.
Terduga pelaku saat diamankan, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Vivo Y27s warna Burgundi Black tipe V2322 milik korban.
Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AG 5323 EDX, satu helm warna hitam merek Cargloss tanpa kaca, serta satu jaket warna hitam kombinasi merah.
Selain itu, turut mengamankan satu buah kunci keyless Honda Vario warna hitam dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario.
"Turut kita amankan barang bukti hasil kejahatan terduga pelaku," tutur IPDA Eko.
IPDA Eko menuturkan, dari hasil pemeriksaan, MKR mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan sepeda motor Honda Vario tersebut.
Modus yang dilakukan yakni MKR ini memepet sepeda motor korban dari sebelah kanan ketika korban sedang berkendara. Setelah berada di posisi dekat dengan korban, MKR kemudian mengambil dompet yang berada di bagian dasbor sepeda motor korban.
Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.
"Terduga pelaku melakukan pencurian dengan cara memepet korban saat naik sepeda motor dari sebelah kanan, kemudian tangan kirinya mengambil dompet di dasbor kendaraan korban dan selanjutnya melarikan diri," tutur IPDA Eko.
Lebih lanjut IPDA Eko, pihaknya juga mengungkap dalam pengembangan perkara tersebut. Petugas menemukan dugaan bahwa terduga pelaku tidak hanya beraksi di Jalan Raya Desa Banyuanyar, Kecamatan Gurah.
Terduga pelaku juga diduga menjalankan aksinya di wilayah Desa Sitimerto, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Namun demikian, Polres Kediri masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian aksi yang dilakukan pelaku di sejumlah lokasi tersebut.
"Dari keterangan terduga terungkap melakukan aksi kejahatannya di dua TKP," ungkap IPDA Eko.
Ditambahkan IPDA Eko, MKR sendiri tercatat belum pernah menjalani hukuman sebelumnya atau bukan merupakan residivis.
Sementara itu, atas perbuatan terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian.
"Kami masih melakukan pendalaman intensif atas perkara tersebut," jelas IPDA Eko.
REPORTER : ONAIR/AK


Post a Comment