Maraknya Rokok Ilegal, Bea Cukai Kediri Ingatkan Warga Waspadai Rokok Murah
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Masyarakat diminta mewaspadai peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan tidak mudah tergiur harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi, Jumat 28 Agustus 2026.
Harga yang tidak wajar dapat menjadi salah satu indikasi rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai.
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Kediri, Moh Rifai, mengatakan rokok ilegal umumnya ditawarkan dengan harga lebih murah dibandingkan produk legal. Karena itu, masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli rokok.
“Jangan tertarik dengan harga rokok yang terlalu murah,” kata Rifai saat ditemui di Kantor Bea Cukai Kediri, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pocanan, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Menurutnya, rokok ilegal yang beredar di masyarakat dapat berupa rokok polos tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai bekas. Selain itu, terdapat pula rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
“Biasanya kalau rokok itu yang ilegal, yang rokok polos ataupun rokok yang pita cukai bekas, kemudian rokok yang menggunakan pita cukai palsu, itu biasanya harganya jauh lebih murah daripada rokok yang resmi atau rokok yang legal,” ujarnya.
Rifai menilai peran masyarakat menjadi penting dalam membantu menekan peredaran rokok ilegal. Sebab, keberadaan pasar turut menentukan keberlangsungan peredaran produk ilegal tersebut.
Jika masyarakat tidak membeli rokok ilegal, permintaan terhadap produk tersebut dapat berkurang. Kondisi itu pada akhirnya diharapkan membuat peredaran rokok ilegal semakin sulit berkembang.
“Kalau masyarakat nanti sadar akan itu dan mereka tidak mengonsumsi rokok ilegal, otomatis nanti pasar dari rokok ilegal juga akan mati karena konsumennya juga tidak ada,” pungkasnya
REPORTER : ONAIR/AK


Post a Comment