Polsek Pare Gerak Cepat Mediasi Perusakan Cafe Berakhir Damai, Korban Pilih Selesaikan Secara Kekeluargaan
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Kediri,— Perselisihan terkait dugaan perusakan fasilitas sebuah kafe di Jalan Dahlia, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Korban berinisial Y memilih tidak menuntut ganti rugi dan hanya meminta adanya jaminan keamanan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Peristiwa dugaan perusakan tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 12 Agustus 2026. Fasilitas kafe milik Y diduga dirusak oleh tetangganya yang berinisial D berusia 75 tahun.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Polsek Pare bergerak cepat dengan memfasilitasi penyelesaian bersama pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas.
Mediasi dilakukan untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Pare AKP Wendi Sulistiono mengatakan, persoalan tersebut telah dimediasi dan diselesaikan di tingkat desa dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
“Perselisihan tersebut sudah dimediasi dan sudah selesai. Korban juga meminta jaminan keamanan dari pihak desa,” kata AKP Wendi, pada Jumat 14 Agustus 2026.
Dalam penyelesaian tersebut, korban Y menyatakan tidak meminta kompensasi atau ganti rugi atas fasilitas kafenya yang mengalami kerusakan. Y hanya berharap ada jaminan keamanan dan kepastian bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sementara itu, pihak terkait juga memperhatikan kondisi D yang disebut sedang mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pengobatan secara intensif di puskesmas setempat.
"Korban ini diduga mengalami depresi dan menjalani perawatan di puskesmas satu Minggu sekali," tutur Kapolsek Pare.
Pendekatan persuasif menjadi pilihan dalam penyelesaian persoalan tersebut. Selain mencegah konflik berkembang lebih jauh, langkah ini juga diharapkan dapat menjaga hubungan bertetangga serta keamanan lingkungan.
Korban menyampaikan bahwa dirinya telah menerima penyelesaian secara kekeluargaan yang difasilitasi pemerintah desa bersama Bhabinkamtibmas dan Polsek Pare.
Meski perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan, korban meminta agar ada langkah lanjutan apabila D kembali melakukan tindakan serupa.
Apabila kondisi tersebut tidak mengalami perubahan dan kejadian kembali terulang, korban berharap pihak terkait dapat mengambil langkah penanganan lebih lanjut, termasuk membawa D untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang, sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku.
"Bila D mengulangi lagi atas kesepakatan tersebut maka D ini akan dibawa ke RSJ Lawang, Malang," ucap AKP Wendi.
Polsek Pare menegaskan penyelesaian melalui mediasi merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tanpa memperbesar konflik.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, situasi di lingkungan Jalan Dahlia, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, diharapkan kembali kondusif. Jaminan keamanan yang diminta korban juga menjadi bagian penting agar aktivitas masyarakat, termasuk usaha kafe milik Y, dapat berjalan dengan aman dan nyaman.
"Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, kepolisian, dan masyarakat dalam menangani persoalan sosial di tingkat lingkungan," ungkap AKP Wendi.
REPORTER : ONAIR/Aline Azizah


Post a Comment