Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Modus Colokan Listrik Berita onair Suami Rudapaksa Adik Kandung Istri yang Usianya 19 Tahun Bejat ! Suami Rudapaksa Adik Kandung Istri yang Usianya 19 Tahun, Modus Colokan Listrik
Modus Colokan Listrik Berita onair Suami Rudapaksa Adik Kandung Istri yang Usianya 19 Tahun

Bejat ! Suami Rudapaksa Adik Kandung Istri yang Usianya 19 Tahun, Modus Colokan Listrik

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 RADIOONAIRFMPARE.COM || SEMENEP - Ipar Adalah Maut versi lain. Ya, gadis 19 tahun di Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur jadi korban dugaan tindak pidana rudapaksa dan pencabulan kakak ipar. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

AM (28) sebagai pelaku diketahui sebagai kakak ipar atau suami dari kakak kandung korban yang masih berstatus pelajar atau anak yatim.

Peristiwa ini dibenarkan oleh Plt Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putrawardana.

Dia membenarkan peristiwa tersebut dan saat ini pelaku AM sudah ditahan Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep.

"Pelaku merupakan kakak ipar korban dan korban masih pelajar," ungkap Ipda Ach Putrawardana saat dikonfirmasi Media Selasa (1/9/2026) pukul 18.35 WIB.

Pengungkapan tersebut lanjutnya, berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut awalnya terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Arjasa Sumenep.

"Pelaku AM saat ini sudah diamankan," ungkapnya.

Modus Colokan Listrik

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut bermula ketika pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik.

Saat berada di dalam kamar korban, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana asusila.

Selanjutnya, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dan selanjutnya didampingi untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kangean.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

"Pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya sendiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian milik korban dan dokumen pendukung lainnya, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.

REPORTER : ONAIR/HUMAS

Via Modus Colokan Listrik Berita onair
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Bejat ! Suami Rudapaksa Adik Kandung Istri yang Usianya 19 Tahun, Modus Colokan Listrik

radioonairfm- September 03, 2026 0
Bejat ! Suami Rudapaksa Adik Kandung Istri yang Usianya 19 Tahun, Modus Colokan Listrik
RADIOONAIRFMPARE.COM || SEMENEP - Ipar Adalah Maut versi lain. Ya, gadis 19 tahun di Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur j…

Most Popular

Jadwal Gerak Jalan dan Karnaval PHBN HUT RI Kecamatan Pare 2026, Kuota Peserta Umum Dibatasi 100 Regu

Jadwal Gerak Jalan dan Karnaval PHBN HUT RI Kecamatan Pare 2026, Kuota Peserta Umum Dibatasi 100 Regu

August 08, 2026
Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Polri Dukung Pendidikan Berkualitas

Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Polri Dukung Pendidikan Berkualitas

August 07, 2026
YM Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Pertimbangkan Penahanan

YM Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Pertimbangkan Penahanan

August 08, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Jadwal Gerak Jalan dan Karnaval PHBN HUT RI Kecamatan Pare 2026, Kuota Peserta Umum Dibatasi 100 Regu

Jadwal Gerak Jalan dan Karnaval PHBN HUT RI Kecamatan Pare 2026, Kuota Peserta Umum Dibatasi 100 Regu

August 08, 2026
Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Polri Dukung Pendidikan Berkualitas

Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Polri Dukung Pendidikan Berkualitas

August 07, 2026
YM Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Pertimbangkan Penahanan

YM Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Pertimbangkan Penahanan

August 08, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak