Buser Satreskrim Polres Amankan Dua Pelaku Curi Ponsel di Duwet, Korban saat Tertidur

RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian dua unit telepon seluler (ponsel) milik warga di Dusun Pakisaji, Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FH dan IR. Keduanya diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan ponsel yang terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui KBO Satreskrim Polres Kediri IPDA Susanto menuturkan, menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Awalnya korban tidur bersama dua temannya, yakni RF dan BP, di rumah RF. Saat itu, korban meletakkan ponsel iPhone 12 warna biru di sebelah tubuhnya di atas kasur," tutur IPDA Susanto, pada Rabu, 2 September 2026.
Dikatakan IPDA Susanto, ketiganya kemudian tidur bersama di atas kasur tersebut. Namun, ketika korban terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, ponsel yang sebelumnya berada di sebelah tubuhnya sudah tidak ada.
Korban kemudian menanyakan keberadaan ponsel tersebut kepada temannya. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
Tidak hanya ponsel milik korban, RF juga mendapati telepon seluler miliknya, Samsung A26 warna hitam, yang sebelumnya diletakkan di atas kasur turut hilang.
"Dari situ korban bingung karena mendapati ponselnya sudah tidak ada," kata IPDA Susanto.
Sementara itu, ponsel milik BP yang juga berada di atas kasur masih tetap berada di tempatnya. Menyadari dua ponsel hilang, korban bersama temannya kemudian melakukan pencarian di sekitar kamar dan rumah.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 juta," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut disampaikan IPDA Susanto, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang bukti. Hasilnya, pada Senin, 31 Agustus 2026, petugas berhasil menemukan titik terang.
Petugas berhasil mengamankan satu unit Samsung A26 warna hitam yang diduga merupakan milik korban. Ponsel tersebut ditemukan di sebuah rumah yang berada di lokasi pelaku FH.
Dari pemeriksaan awal, FH diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga menyebut melakukan aksi bersama rekannya, IR.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan.
"Kemudian kami berhasil mengamankan IR di rumahnya. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Polres Kediri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ucap IPDA Susant
IPDA Susanto menuturkan, dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korban ketika penghuni sedang tertidur.
Mereka disebut masuk melalui pintu samping rumah yang dalam kondisi terbuka. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil ponsel milik korban yang berada di kamar bagian belakang.
"Barang tersebut kemudian diambil atau dicuri oleh kedua terduga pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian sebagaimana yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.
Kedua terduga pelaku belum pernah menjalani hukuman atau tidak tercatat sebagai residivis," ungkap IPDA Susanto
REPORTER : ONAIR/AK

Post a Comment