DPRD Kediri Dorong Formasi CPNS Segera Dapat Kepastian, Kontrak PPPK Paruh Waktu Diminta Berlanjut
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Kediri - DPRD Kabupaten Kediri mendorong pemerintah daerah memastikan pengajuan 300 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat.
Selain formasi CPNS, DPRD juga menaruh perhatian terhadap keberlanjutan kontrak 3.202 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kediri yang masa kerjanya akan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi NasDem Mochamat Alfian Ihwalul Rizqiya mengatakan pihaknya mendukung adanya regenerasi birokrasi untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.
"Komisi I juga mendukung untuk regenerasi birokrasi, khususnya peningkatan mutu layanan publik sesuai dengan kebutuhan," kata Alfian saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, pengisian formasi aparatur harus disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah. Dengan demikian, keberadaan aparatur baru nantinya dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Alfian juga menyoroti nasib ribuan PPPK paruh waktu yang saat ini masih menunggu kepastian keberlanjutan kontrak mereka.
Politisi NasDem ini mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kediri yang telah memberikan kejelasan mengenai rencana perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu.
Menurut Alfian, kepastian tersebut penting untuk memberikan rasa aman bagi para PPPK paruh waktu sekaligus menghindarkan mereka dari ancaman kehilangan pekerjaan.
"Yang jelas kita sendiri juga mengapresiasi pemerintah, PPPK ini juga ada kejelasan. Ini juga untuk menghindarkan dari ancaman pengangguran," ujarnya.
Alfian menyebut para PPPK paruh waktu selama ini membutuhkan kepastian mengenai keberlanjutan status pekerjaan mereka. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah agar proses perpanjangan kontrak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemkab Kediri memastikan tidak ada kebijakan penghentian PPPK paruh waktu. Sebanyak 3.202 PPPK paruh waktu disiapkan untuk menjalani proses perpanjangan perjanjian kerja apabila memenuhi persyaratan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, Randy Agatha Sakaira sebelumnya menjelaskan perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan usulan kepala perangkat daerah masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi, kinerja, kedisiplinan dan sejumlah persyaratan lainnya.
"Selama memenuhi seluruh persyaratan, baik dari sisi kinerja, disiplin, kebutuhan formasi maupun kesehatan, kami berharap teman-teman PPPK paruh waktu dapat diperpanjang perjanjian kerjanya," katanya.
Terkait proses tersebut, Alfian mengatakan Komisi I DPRD terus berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Kediri, khususnya mengenai perkembangan kebutuhan dan formasi aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
"Selama ini dari BKPSDM sendiri juga terus memberikan updating atau komunikasi kepada kita, yang mana terkait formasi-formasi tersebut juga intinya yang perlu dibutuhkan pada saat ini," jelasnya.
Sementara untuk rekrutmen CPNS, Pemkab Kediri sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 300 formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Usulan tersebut terdiri dari 235 formasi tenaga guru, 44 tenaga kesehatan, dan 21 tenaga teknis. Namun, hingga kini pelaksanaan seleksi masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Alfian menegaskan DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan agar proses rekrutmen aparatur berlangsung transparan dan terhindar dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
"Harapan kita semua memang harus benar-benar bersih dan transparan terkait rekrutmen itu sendiri," tegasnya.
Dia menilai proses seleksi harus memberikan kesempatan yang adil bagi putra-putri daerah yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk menduduki posisi sesuai kemampuan masing-masing.
"Bukan saatnya lagi seperti itu. Kita benar-benar mendukung putra-putri kita agar yang potensial benar-benar menduduki jabatan sesuai dengan fungsinya," katanya.
Karena itu, DPRD Kabupaten Kediri meminta seluruh proses pengisian aparatur, baik melalui CPNS maupun keberlanjutan PPPK paruh waktu, dilakukan secara transparan, sesuai kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
DPRD berharap kepastian formasi dan keberlanjutan kontrak tersebut dapat mendukung kebutuhan birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kabupaten Kediri.
REPORTER : ONAIR/AK


Post a Comment