Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Humas KAI Daops 7 Madiun : Letakkan Batu di Atas Rel Kereta Bisa Dipenjara 15 Tahun Berita onair Humas KAI Daops 7 Madiun : Letakkan Batu di Atas Rel Kereta Bisa Dipenjara 15 Tahun
Humas KAI Daops 7 Madiun : Letakkan Batu di Atas Rel Kereta Bisa Dipenjara 15 Tahun Berita onair

Humas KAI Daops 7 Madiun : Letakkan Batu di Atas Rel Kereta Bisa Dipenjara 15 Tahun

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 
RADIOONAIRFMPARE.COM || Madiun  - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan bahwa aksi meletakkan batu atau benda asing apapun di atas jalur rel merupakan pelanggaran hukum yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, serta petugas.

"Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI dan melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik," ujar Manager Humas KAI Daops 7 Madiun Tohari di Madiun, Minggu.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian.

Menurutnya, segala bentuk tindakan yang merusak atau membahayakan prasarana dan sarana perkeretaapian merupakan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ketentuan itu diatur pada Pasal 180 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Serta, Pasal 197 Ayat 1 hingga ayat 4 yang intinya mengatur pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 dapat dipidana mulai dari 3 tahun penjara hingga paling lama 15 tahun penjara.

Ia menjelaskan aksi meletakkan batu oleh orang tidak dikenal (OTK) cukup sering terjadi di wilayah Daop 7 Madiun.

Aksi serupa juga terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9 petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan laporan dari Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah), ditemukan adanya batu yang dengan sengaja diletakkan di atas rel sepanjang jalur tersebut oleh orang tidak dikenal.

Mengetahui hal itu, masinis lalu melaporkan ke petugas stasiun terdekat untuk ditindaklanjuti guna kelancaran dan keselamatan perjalanan KA selaku alat transportasi massal.

Akibat ulah orang tak dikenal tersebut dua perjalanan kereta api sempat mengalami gangguan, yaitu KA 302 (KA Barang Parcel) dan PLB 269B (KA Matarmaja).

KAI Daop 7 Madiun terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur KA serta segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan perkeretaapian melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121.

"Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan," katanya.

REPORTER : ONAIR 

Via Humas KAI Daops 7 Madiun : Letakkan Batu di Atas Rel Kereta Bisa Dipenjara 15 Tahun Berita onair
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polres Malang Tetapkan HW Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD

radioonairfm- September 21, 2026 0
 Polres Malang Tetapkan HW Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD
RADIOONAIRFMPARE.COM || MALANG - Satreskrim Polres Malang menetapkan HW (48) sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang ZAM …

Most Popular

Polsek Kandat Gerak Cepat Gerebek Dugaan Perjudian Sabung Ayam

Polsek Kandat Gerak Cepat Gerebek Dugaan Perjudian Sabung Ayam

September 15, 2026
Pemkot Kediri Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Pemkot Kediri Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

September 15, 2026
Produktivitas Jagung Manggis Jadi Perhatian, Polsek Ngancar Turun ke Lahan

Produktivitas Jagung Manggis Jadi Perhatian, Polsek Ngancar Turun ke Lahan

September 15, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Polsek Kandat Gerak Cepat Gerebek Dugaan Perjudian Sabung Ayam

Polsek Kandat Gerak Cepat Gerebek Dugaan Perjudian Sabung Ayam

September 15, 2026
Pemkot Kediri Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Pemkot Kediri Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

September 15, 2026
Produktivitas Jagung Manggis Jadi Perhatian, Polsek Ngancar Turun ke Lahan

Produktivitas Jagung Manggis Jadi Perhatian, Polsek Ngancar Turun ke Lahan

September 15, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak