Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Polres Malang Tetapkan HW Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Berita onair Polres Malang Tetapkan HW Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD
Polres Malang Tetapkan HW Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Berita onair

Polres Malang Tetapkan HW Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM || MALANG - Satreskrim Polres Malang menetapkan HW (48) sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang ZAM (42). HW kini ditahan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan.

Peristiwa tersebut terjadi di halaman luar Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026). Kasus bermula saat HW datang bersama seorang rekannya untuk menyerahkan surat terkait akses Bendungan Lahor.

Setelah menyerahkan surat, HW meminta bertemu dengan anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi. Sejumlah anggota dewan kemudian menemui HW di lobi kantor DPRD.

Pembicaraan tersebut kemudian memanas. Dalam rangkaian kejadian itu, HW diduga melakukan tindakan fisik terhadap ZAM dengan mendorong dan menanduk bagian wajah korban.

Penyidik mengamankan rekaman video dan CCTV sebagai bagian dari barang bukti. Rekaman tersebut memperlihatkan adanya kontak fisik ketika HW mendorong ZAM dan kemudian menanduk bagi

ZAM selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli kedokteran forensik, serta memperoleh Visum et Repertum.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan penetapan HW sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan penetapan HW sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum telah diperoleh, dan bukti elektronik berupa rekaman video serta CCTV juga telah didalami,” kata Rulian, Rabu (16/9/2026).

Dalam proses penyidikan, lanjutnya, polisi juga melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) dan digital forensik untuk menganalisis bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Analisis dilakukan terhadap rekaman video dan CCTV guna membantu penyidik mendalami fakta serta rangkaian kejadian.

Rulian mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, HW menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.

HW disangkakan Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 470 huruf a KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan, HW kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, proses hukum terhadap HW dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam rangkaian kejadian tersebut.

“Setiap masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Yang kami proses adalah dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut. Penanganannya kami dasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” ujar Hafiz.

Dia menegaskan penyidik akan tetap bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Prinsipnya, kami bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan sesuai tahapan penyidikan,” jelasnya

Kapolres AKBP Rulian juga mengingatkan masyarakat bahwa penyampaian aspirasi tetap merupakan ruang yang dapat digunakan untuk menyampaikan pendapat.

Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan yang melanggar hukum.

Ia menyebut, Polres Malang berkomitmen bersama masyarakat menjaga kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Malang serta menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan dan merugikan masyarakat sesuai ketentuan hukum.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi apabila dalam prosesnya terdapat dugaan tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rulian.

REPORTER : ONAIR/GIVEN 


Via Polres Malang Tetapkan HW Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Berita onair
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polres Malang Tetapkan HW Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD

radioonairfm- September 21, 2026 0
 Polres Malang Tetapkan HW Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD
RADIOONAIRFMPARE.COM || MALANG - Satreskrim Polres Malang menetapkan HW (48) sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang ZAM …

Most Popular

Polsek Kandat Gerak Cepat Gerebek Dugaan Perjudian Sabung Ayam

Polsek Kandat Gerak Cepat Gerebek Dugaan Perjudian Sabung Ayam

September 15, 2026
Pemkot Kediri Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Pemkot Kediri Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

September 15, 2026
Produktivitas Jagung Manggis Jadi Perhatian, Polsek Ngancar Turun ke Lahan

Produktivitas Jagung Manggis Jadi Perhatian, Polsek Ngancar Turun ke Lahan

September 15, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Polsek Kandat Gerak Cepat Gerebek Dugaan Perjudian Sabung Ayam

Polsek Kandat Gerak Cepat Gerebek Dugaan Perjudian Sabung Ayam

September 15, 2026
Pemkot Kediri Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Pemkot Kediri Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

September 15, 2026
Produktivitas Jagung Manggis Jadi Perhatian, Polsek Ngancar Turun ke Lahan

Produktivitas Jagung Manggis Jadi Perhatian, Polsek Ngancar Turun ke Lahan

September 15, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak