Modus Pengobatan dan Ritual Diduga Kuras Harta Warga Kediri Rp74,65 Juta, Pria 60 Tahun Diamankan
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI. Seorang warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diduga menjadi korban penipuan dengan modus pengobatan dan ritual. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp74,65 juta.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS alias S alias MG (60), warga Kabupaten Bojonegoro. Pria tersebut diamankan setelah korban bertemu dengannya di kawasan Masjid Agung Tuban.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Budi Winariyanto membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa dari Polres Tuban ke Polres Kediri, kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih untuk menjalani proses penyidikan.
BERAWAL DARI PERTEMUAN DI MAKAM
Kasus tersebut bermula pada 30 Mei 2026. Saat itu, korban bersama istrinya bertemu dengan terlapor di kawasan Makam Syeh Jumadil Kubro, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor disebut mengajak korban berbicara dan menanyakan kondisi kesehatan istrinya.
Dari pembicaraan itu, terlapor mengetahui bahwa istri korban sedang mengalami sakit perut. Menurut keterangan korban kepada polisi, terlapor kemudian menawarkan bantuan untuk menyembuhkan penyakit tersebut.
Pertemuan berikutnya terjadi pada 11 Juni 2026 di kawasan Makam Syeh Wasil, Kota Kediri.
DIMINTA MENJALANI RITUAL
Pada pertemuan tersebut, korban disebut meminta bantuan agar istrinya "dipagari" supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Terlapor kemudian menyampaikan bahwa ritual tersebut harus dilakukan di Makam Kyai Sala, Kota Solo.
Korban dan istrinya selanjutnya mengikuti arahan tersebut. Pada 12 Juni 2026, keduanya bersama terlapor berangkat menuju Makam Kyai Sala, Kota Solo.
Rangkaian pertemuan dan ritual tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan polisi setelah korban melaporkan dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
TERDUGA PELAKU DIAMANKAN DI TUBAN
Proses pengungkapan perkara berlanjut hingga korban kembali bertemu dengan terlapor di Masjid Agung Tuban. Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi polisi untuk mengamankan pria berusia 60 tahun tersebut.
Polisi selanjutnya membawa terduga pelaku untuk menjalani proses hukum di wilayah Kediri. Penyidik Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk modus yang digunakan serta aliran atau penggunaan uang yang disebut menyebabkan korban mengalami kerugian Rp74,65 juta.
Dalam perkara ini, status seseorang sebagai terduga pelaku tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Kepastian mengenai tindak pidana, motif, serta pertanggungjawaban hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran pengobatan maupun ritual yang menjanjikan kesembuhan atau perlindungan dengan meminta sejumlah uang maupun harta benda, serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan dugaan tindak pidana
REPORTER: ONAIR/AK


Post a Comment