Dispertabun, Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi, Kios Pungut Biaya Ekstra Rp5.000 Izin Bisa Dicabut

RADIOINAIRFMPARE.COM, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri memperketat pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi untuk memastikan kebutuhan petani terpenuhi dan tidak ada praktik yang merugikan di tingkat kios.
Pengawasan tersebut dilakukan mulai dari proses penyaluran hingga memastikan pupuk benar-benar diterima petani sesuai ketentuan.
Pemkab Kediri juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi pungutan yang dibebankan kepada petani.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) Kabupaten Kediri, Sukadi, menegaskan kios pupuk harus menjalankan penyaluran sesuai aturan. Kios tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal itu disampaikan Sukadi saat menghadiri kegiatan peringatan Hari Tani Nasional di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo Kamis (24/9/2026) kemarin.
Menurut Sukadi, pengawasan distribusi pupuk di Kabupaten Kediri melibatkan sejumlah unsur. Di antaranya Polres Kediri, Kejaksaan, TNI, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Keterlibatan lintas lembaga tersebut dilakukan untuk memastikan rantai distribusi pupuk berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah adanya penyimpangan yang dapat merugikan petani.
Sukadi bahkan menegaskan bakal memberikan tindakan tegas terhadap kios yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi terberat yang disiapkan yakni pencabutan izin operasional kios.
"Kalau di Kediri kios sampai macam-macam, saya cabut izinnya. Karena itu akan mencederai petani. Mereka (ketahuan - red) memungut rp 5.000 saja, saya cabut izin kiosnya," tegas Sukadi.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ini menyebut kondisi distribusi pupuk di Kabupaten Kediri hingga saat ini masih berjalan lancar. Dari hasil pengawasan yang dilakukan, pihaknya juga belum menemukan adanya penimbunan pupuk.
Meski demikian, Pemkab Kediri tetap membuka ruang bagi petani maupun masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penimbunan atau persoalan lain dalam penyaluran pupuk.
Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan bersama unsur yang tergabung dalam pengawasan distribusi pupuk.
"Kalau pun ada penimbunan, silakan di-medsos-kan, enggak apa-apa. Nanti Pak Kapolres, DPRD, HKTI, kami akan ke lapangan," imbuhnya.
Gandeng Aparat Penegak Hukum dan Tampung Laporan Warga
Sukadi menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 100 kios pupuk yang melayani kebutuhan petani di Kabupaten Kediri. Setiap kios rata-rata mengampu kebutuhan pupuk untuk dua hingga tiga desa.
REPORTER : ONAIR/AK

Post a Comment